Djarot: Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu Selama Ramadan

Djarot memperpendek jam kerja PNS DKI Jakarta selama Ramadan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Mei 2017, 12:16 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2017, 12:16 WIB
Djarot Resmi Jabat Plt Gubernur DKI Jakarta
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan kebijakan memperpendek jam kerja PNS selama Ramadan.

Djarot memastikan, meski jam kerja terpotong, pelayanan untuk warga Jakarta tak akan terganggu selama Ramadan. Sebab, PNS yang berada dalam pelayanan masyarakat seperti tenaga kesehatan dan tenaga perizinan, jam kerja mereka seperti biasa, yakni 07.30-16.00.

"Enggak (ganggu), tetap puskesmas, pelayanan masyarakat itu enggak jam kerja. Saya enggak ada jam kerja," ujar Djarot di Kawasan Rawa Pening, Jumat (19/5/2017).

Keputusan Djarot memperpendek jam kerja PNS DKI Jakarta itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017.

Pada Senin-Kamis, jam masuk kerja PNS DKI Jakarta pukul 07.00-14.00. Sedangkan pada Jumat, pukul 07.00-14.30 sebab jam istirahat lebih lama, yakni 11.30-12.30 untuk salat Jumat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya