Surat Miryam S Haryani Dibaca Ketua Pansus, KPK Tak Gentar

Sebelumnya, Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyerahkan surat pernyataan Miryam saat rapat perdana pansus pada Rabu 7 Juni 2017.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jun 2017, 19:38 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2017, 19:38 WIB
KPK Periksa Miryam sebagai Tersangka-JAkarta- Helmi Afandi-20170512
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 Juncto Pasal 35 UU Tipikor, yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan punya rekaman penyidikan terhadap politikus Partai Hanura Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP. Rekaman tersebut akan mengungkap penyebutan nama-nama anggota DPR oleh Miryam.

"Kami miliki bukti-bukti yang cukup kuat, termasuk rekaman pemeriksaan terhadap Miryam saat di penyidikan ketika nama sejumlah anggota DPR juga disebut di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Pernyataan Febri ini menyusul adanya surat yang ditulis Miryam kepada para anggota DPR dan sempat dibacakan dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.

Dia mengatakan KPK tak tahu kapan Miryam S Haryani menulis surat tersebut, termasuk pengirimannya ke anggota DPR.

"Kita belum tahu persis surat dibuat kapan, dimintakan oleh siapa, dan surat itu dibuat di hadapan siapa," tutur Febri.

Lagipula, kini KPK telah menjerat satu tersangka lainnya terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP, yakni politikus Partai Golkar Markus Nari. Dia diduga menyuruh Miryam untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Kita sudah menemukan pihak lain juga yang diduga pengaruhi proses pemberian keterangan tersebut," kata Febri.

Sebelumnya, Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyerahkan surat pernyataan Miryam saat rapat perdana Pansus pada Rabu 7 Juni 2017. Surat tersebut dibungkus amplop cokelat dan dibacakan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar.

Surat tersebut ditulis pada 8 Mei 2017 dengan materai dan disebut tanpa paksaan. Isi surat yang ditulis Miryam S Haryani menyatakan dia tak pernah ditekan oleh para anggota Komisi III DPR yang namanya sempat disebut oleh penyidik KPK Novel Baswedan dalam sidang kasus e-KTP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya