Liputan6.com, Jakarta - Pansus Hak Angket KPK membacakan surat dari Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan tidak benar terkait kasus e-KTP. Surat tersebut dibawa dan diserahkan ke Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar oleh anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, Rabu 7 Juni 2017.
Pada surat itu, Miryam menegaskan tidak merasa diancam oleh sejumlah rekannya di DPR.
Surat ini membuat heran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu tak tahu kapan Miryam S Haryani menulis surat tersebut, termasuk pengirimannya ke anggota DPR.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan pihaknya punya rekaman penyidikan terhadap politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Pada rekaman itu, Miryam menyebut sejumlah nama anggota DPR yang diduga menekannya.
"Kami miliki bukti-bukti yang cukup kuat, termasuk rekaman pemeriksaan terhadap Miryam saat di penyidikan ketika nama sejumlah anggota DPR juga disebut di sana," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
Sementara, anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Soesatyo menganggap surat pernyataan Miryam S Haryani sebagai bukti tak ada anggota dewan yang menekan tersangka keterangan tidak benar ke KPK itu.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menyatakan, sekarang ini, giliran KPK untuk membuktikan pernyataan Novel Baswedan di persidangan. Penyidik, lanjut dia, harus bisa membuktikan benar ada anggota DPR yang menekan Miryam terkait kasus e-KTP atau tidak.
"Menurut saya jika benar peristiwa dan pengakuan itu ada, pembuktiannya tidak sulit. Bukankah setiap pemeriksaan baik kepada saksi maupun tersangka sesuai SOP KPK selalu direkam, baik suara maupun gambar? Dan semua biasanya tertuang dalam BAP," papar Bambang.
Berikut isi lengkap surat Miryam S Haryani yang dikirim ke Pansus Angket KPK:
"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Miryam S Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.
Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan."