Liputan6.com, Jakarta - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, harus tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara. Ini lantaran permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Mahkamah Agung mengumumkan perkara No 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017, dengan amar tolak kasasi terdakwa," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Baca Juga
Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan menolak banding Jessica sehingga menguatkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Lantaran gagal di tingkat banding, Jessica selanjutnya mengajukan kasasi di MA.
Advertisement
Namun lagi-lagi permohonan itu mendapat penolakan. Amar putusan penolakan tersebut disusun oleh Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis.
"Amar disusun oleh majelis Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, Salman Luthan, dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota," ucap Suhadi.
Jessica sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Dia ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta, 30 Januari 2016.Â
Sidang Jessica digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Sidang itu menyedot perhatian masyarakat bahkan disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun televisi nasional.
Setelah menjalani sejumlah tahapan persidangan, majelis hakim yang diketuai Kisworo memutuskan, Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara. Terhadap vonis itu Jessica mengajukan banding, karena menurutnya putusan ini sangat tidak adil dan memihak.
Saat ini, jebolan sebuah kampus di Australia tersebut menjalani hukumannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Â
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini: