Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Lalu, adakah ormas lain yang juga akan dibubarkan pemerintah?
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menuturkan, pihaknya masih menunggu data dari kepolisian untuk mencabut status badan hukum ormas yang anti-Pancasila.
Baca Juga
"Ya kita lihat nanti, kita belum dapat datanya. Polri kan mengatakan masih ada," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Advertisement
Setelah Polri memberikan data ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila, Yasonna mengatakan, Kemenkumham akan langsung mengkaji sesuai Peraturan Pemerintah (Perppu) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Nanti kita lihat dan kaji lagi. Kan ada kajian (untuk mencabut badan hukum ormas)," pungkas Yasonna.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pada Rabu 19 Juli 2017. Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan negara kesadaran Republik Indonesia.
Oleh karena itu, dengan surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AHA.01.08.2017, pemerintah mencabut keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU 00282.60.10.2014.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Pencabutan izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah sesuai dengan fakta dan data. Pemerintah membubarkan HTI untuk menjaga kesatuan NKRI.
Saksikan video berikut ini: