Tahanan di Rutan Cilodong Dibekuk Simpan Sabu di Kamar

Robiansyah merupakan tahanan yang sedang menjalani masa hukuman 5 tahun 6 bulan lantaran terjerat kasus narkoba.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Agu 2017, 12:18 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 12:18 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Robiansyah alias Damang harus kembali berurusan dengan penegak hukum. Dia tertangkap karena menyimpan sabu di kamar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong, Depok.

Robiansyah merupakan tahanan yang sedang menjalani masa hukuman 5 tahun 6 bulan lantaran terjerat kasus narkoba.

Kepala Rutan Kelas II B Cilodong Sohibur Rachman menjelaskan, aksi Robiansyah terbongkar seusai petugas Rutan Cilodong sidak ke sejumlah kamar di Blok A.

"Malam tadi sekitar pukul 18.30 WIB sampai 19.30 WIB. Kami periksa empat kamar di Blok A," ujar Sohibur kepada awak media, Rabu dini hari, (9/8/2017).

Petugas menemukan sabu seberat 0,3 gram. Dia menduga barang tersebut hanyalah sisa barang yang belum dihisap.

"Barang ini sempat dipakai sama pelaku karena saat di lakukan tes hasil urinenya positif," ucap dia.

Saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polresta Depok untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Sementara ini, dugaannya barang haram itu dikirim oleh pengunjung.

Sementara, Robiansyah mengaku baru pertama kali memasukkan sabu ke dalam rutan. Dia mendapatkan barang tersebut dari kawannya.

"Baru sekali. Ini barang buat dipakai aja," ucap Robiansyah.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya