Bareskrim Ungkap Praktik Perdagangan Orang ke Suriah

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap perdagangan orang jaringan Suriah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Agu 2017, 14:02 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2017, 14:02 WIB
Bareskrim Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Internasional
Tersangka perdagangan orang ke Suriah dan Abu Dhabi dalam rilis di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/8). Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka dan sejumlah barang bukti. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap perdagangan orang jaringan Suriah. Dua tersangka atas kasus tersebut kini ditahan polisi.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, praktik jual beli manusia itu dilakukan oleh Pariati dan Baiq Hafizah sejak September 2014 hingga Desember 2016. Mereka merekrut para korbannya sebagai calon TKI ke Suriah.

"Korbannya dua orang, inisial JHN alias RF dan NVI. Sedangkan yang menjadi tersangka yaitu Pariati (51) dan Baiq Hafizah alis Evi (41)," kata Ari di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Ari mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan memalsukan identitas korbannya. "Nama korban tidak sesuai dengan aslinya dan tahun lahir korban yang dituakan," ucap Ari.

Fakta ini ditemukan ketika polisi mendapati adanya informasi tentang praktik penjualan orang ke Damaskus. Setelah diselidiki, ternyata para korbannya merupakan anak-anak di bawah umur. Ari menambahkan, identitas korban dipalsukan oleh para pelaku.

"Anak ini identitasnya dipalsukan. Kemudian dijanjikan dipekerjakan di Qatar dengan gaji Rp 4 juta per bulan. Di mana korban pada saat berangkat masih berumur 14 tahun, kemudian dibuatkan identitas palsu menjadi 19 tahun," terang Ari.

Namun, berdasarkan keterangan korban, mereka dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dan dijanjikan gaji hingga US$ 1.000 selama lima bulan (kurang dari Rp 3 juta per bulan).

"Pada majikan pertama dan kedua korban tidak digaji. Sedangkan pada majikan ketiga, korban mendapatkan gaji US$ 200 selama lima bulan," tambah Ari.

Tak hanya itu, lanjut dia, korban mengaku mendapat penyiksaan selama bekerja. Alhasil, korban pun melarikan diri dan mengadukan kasus tersebut ke KBRI Suriah di Damaskus.

Ari menduga, para pelaku mengambil keuntungan dari hasil kejahatannya ini sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta tiap satu orang calon TKI. "Sehingga diduga keuntungan mencapai ratusan juta rupiah," kata Ari.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 18 paspor, dua tabungan, satu bundel catatan keuangan, satu buku kecil merek mirage batik warna coklat yang berisi catatan keuangan, dan bundel formulir Housemaid Application dan tiga buah handphone dari tangan pelaku.

"Terkait jaringan Suriah Satgas TPPO Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan D7 PDRM untuk mengembangkan kasus terhadap tersangka Padi warga negara Irak yang tinggal di Malaysia, dan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menampung dan mengirim TKI ke Timur Tengah," tandas Ari.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya