Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Elza Syarief mengaku dapat ancaman dari anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Akbar Faisal. Ancaman itu sudah disampaikannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Elza pun berharap mendapat perlindungan dari lembaga antirasuah tersebut.
"(Perlindungan) Itu akan dirapatkan. Saya berserah diri saja. Selain berserah diri sama Allah SWT, juga bagaimana keputusan dari KPK," ujar Elza Syarief usai bertemu dengan Biro Hukum KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2017).
Dia mengaku lebih waspada pascamendapat somasi dari Akbar Faisal. Terlebih, lanjut dia, Akbar sempat memintanya untuk mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus e-KTP.
Advertisement
Pada BAP, Elza Syarief mengungkapkan cerita Miryam S Haryani tentang tekanan dari anggota DPR. Anggota DPR disebut Miryam menekannya yakni Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, dan Djamal Aziz.
"Intinya sejak sekarang saya jelas harus waspada, karena kasus e-KTP ini banyak intrik-intriknya. Walaupun saya nggak bisa hubung-hubungin ya," kata Elza.
Namun, dia mengaku tak takut menghadapi ancaman dan laporan dari Akbar Faisal. Beberapa waktu lalu, Akbar Faisal melaporkannya ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya melayangkan somasi ke Elza.
"Saya juga harus waspada walaupun tidak perlu menjadi penakut," terang Elza Syarief.
Saksikan video berikut ini:
Laporan ke Bareskrim
Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Akbar Faizal mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat untuk melaporkan pengacara Elza Syarief. Laporan tersebut telah tercatat dengan LP/865/VIII/2017/BARESKRIM.
Menurut dia, pelaporan itu terkait dengan kesaksian Elza saat sidang Miryam S Haryani, Senin (21/8/2017), terkait kasus pemberian kesaksian palsu.
"Saat memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah saksi, menyebut saya dan beberapa anggota DPR telah menekan Miryam. Itu tidak benar," ucap Akbar di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Dia menyatakan, sempat melakukan somasi kepada Elza selama 3x24 jam setelah menyebut namanya saat memberikan kesaksian. Namun, hingga saat ini, Elza tidak memberikan respons apa pun.
"Waktu sudah jatuh tempo Sabtu kemarin tidak ada itikad baik. Makanya saya laporkan yang bersangkutan," jelas Akbar.
Elza Syarief dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP karena kesaksian palsu, pemberian kesaksian tidak benar menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1990 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 317 dan Pasal 318 KUHP perbuatan fitnah, serta pencemaran nama baik pada Pasal 310 KUHP.
Advertisement