Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua ekor kuda seharga Rp 170 juta dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kuda tersebut Jokowi terima dari warga Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Bapak Presiden Jokowi melaporkan dua buah kuda dari Nusa Tenggara, nilainya Rp 170 juta," ujar Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Baca Juga
Menurut dia, Jokowi memberikan kuda tersebut kepada KPK lantaran Jokowi tak enak hati untuk mengembalikan ke masyarakat NTT. Jokowi khawatir kuda tersebut sebagai bentuk gratifikasi. Alhasil, kuda tersebut akan dijadikan milik negara oleh KPK.
Advertisement
Namun, keputusan untuk menjadikan kuda tersebut milik negara itu masih menunggu persetujuan kelima Komisioner KPK.
"Tapi kuda ini enggak bisa kami simpan dan enggak bisa dilelang di sini, karena membutuhkan biaya pemeliharaan," tutur Giri.
Jika sudah ditandatangani oleh kelima pimpinan KPK dan mengesahkan kuda tersebut milik negara, Giri mengatakan pihaknya baru akan mencari lokasi untuk menempatkan kedua kuda itu.
"Setelah disetujui, baru kami pikirkan akan dipelihara di mana," kata Giri.
Dia mengatakan penyerahan kuda oleh Presiden Jokowi menjadi contoh yang baik untuk masyarakat. "Ini contoh yang baik dari Presiden kita," kata dia.
Saksikan video berikut ini:
Komitmen Pemerintah
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi di Istana Merdeka, Jakarta. Jokowi menegaskan komitmen pemerintah mendukung langkah hukum KPK dalam memberantas korupsi.
"Intinya pemerintah mendukung penuh langkah KPK dalam rangka membuat negara ini bersih dari korupsi," kata Jokowi usai membuka Halaqah Ekonomi Nasional Himpunan Pengusaha Nahdliyin di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 5Â Mei 2017.
Jokowi memastikan, pemerintah tidak pernah ragu mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Karena itu, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan komitmen itu.
"Kita berikan dukungan penuh. Jelas saya kira dukungan pemerintah jangan ditanyakan lagi dan diragukan," ujar dia.
Saat ini, KPK memang sedang menangani kasus besar, seperti dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan nama-nama besar. Sehingga muncul usulan hak angket KPK di DPR.
"Dari dulu KPK enggak pernah takut," tegas Jokowi.
Advertisement