KPK Periksa Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Terkait E-KTP

Agun yang merupakan mantan anggota Komisi II dan Banggar DPR ini disebut menerima uang korupsi sejumlah USD 1,047 juta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Agu 2017, 11:30 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2017, 11:30 WIB
Agun Gunandjar Sudarsa
Agun Gunandjar

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Agun Gunandjar Sudarsa. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK itu akan dimintai keterangan seputar kasus korupsi megaproyek e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto), dalam kasus pengadaan e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).

Pemeriksaan terhadap Agun diduga untuk menggali penerimaan uang terhadap politikus Partai Golkar tersebut. Agun yang merupakan mantan anggota Komisi II dan Banggar DPR ini disebut menerima uang korupsi sejumlah US$ 1,047 juta.

Perkara ini telah mendakwa dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing hukuman penjara tujuh dan lima tahun.

Ketiganya juga didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi atas kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Salah satu yang ikut diperkaya oleh mereka adalah Agun Gunandjar Sudarsa.

Berdasarkan surat dakwaan, anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.

Pengakuan Agun Gunandjar

Agun mengatakan pembahasan anggaran proyek yang dikorupsi hingga Rp 2,3 triliun itu, jauh sebelum dirinya menjadi anggota Komisi II DPR periode 2009 hingga 2014.

"Jadi anggaran proyek e-KTP itu memang sudah jauh-jauh hari. Sebelum periode 2009-2014 pun sudah ada perencanaan-perencanaan," ujar Agun, di Gedung KPK, Selasa (11/7/2017).

Pada Oktober 2009, Agun menjelaskan, ia baru dinobatkan sebagai anggota Komisi II dan Wakil Ketua Banggar DPR periode 2009 hingga 2011. Diketahui, proyek pengadaan e-KTP ini mulai berjalan sekitar tahun 2011.

Ketika proyek e-KTP berjalan, Agun mengaku bertugas sebagai pengawas proyek. Namun, ia tidak ikut dalam proses pembahasan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Pada posisi itu saya tidak mengetahui karena memang tidak terlibat. Pada periode 2012 hingga 2014 apa yang dilakukan? Ya saya menjalankan fungsi pengawasan. Memang ada tambahan anggaran di tahun 2013. Dan itu dibahas melalui mekanisme yang prosedural," ucap Agun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya