Bebas dari Penjara, Istri Eks Gubernur Sumut Datangi KPK

Evy mengaku, kedatangannya untuk mengambil barang bukti yang disita oleh penyidik KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Okt 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 13:30 WIB
20160314-Vonis Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
Gatot P Nugroho dan istri Evy Susanti usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Gatot selama 3 tahun dan denda 150 juta. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Evy mengaku, kedatangannya untuk mengambil barang bukti yang disita penyidik KPK.

Diketahui, Evy baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita dan Anak Tangerang, Banten, pada Rabu, 27 September 2017.

"Mau ambil barang bukti, tapi saat ini masih dicari di dalam," ujar Evy di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017).

Evy tak menjelaskan detail barang bukti yang kembali dia minta dari pihak lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo. Dia hanya mengatakan barang bukti tersebut penting bagi dirinya.

"Alat bukti ini dokumen saya pribadi, penting," ucap Evy.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Divonis 2 Tahun 9 Bulan

Sebelumnya, Evy divonis 2 tahun 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara suaminya, Gatot Pujo Nugroho, diputus tiga tahun penjara.

Keputusan hakim tersebut lantaran pasutri itu terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Suap tersebut untuk memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan untuk mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya