Liputan6.com, Kendari - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, akhirnya diizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke kampung halamannya, setelah mendapat kabar sang ibu, Sitti Fatimah Binti Rahimmu, meninggal dunia pada Jumat 13 Oktober.
Tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang itu datang ke rumah duka hari ini, Sabtu (14/10/2017), sekitar pukul 10.20 Wita, dan dikawal empat anggota KPK.
Baca Juga
Turun dari mobil, Nur Alam disambut dengan tangis histeris anggota keluarganya, yang sudah menanti sejak pukul 06.00 Wita.
Advertisement
Berjalan di antara ratusan pelayat, Nur Alam terlihat tegar. Begitu memasuki pintu rumah, Gubernur Sultra 2008-2018 itu tak dapat menahan air matanya.
Dia menangis terisak hingga di depan jenazah ibunya yang sudah terbaring sejak 32 jam di rumah duka. Nur Alam lalu salat jenazah di depan jenazah sang ibu.
Usai salat, Nur Alam tak kuasa lagi menahan kesedihannya. Tangis kembali pecah. Pria berkumis dan berjanggut itu menangis sambil memeluk erat jasad ibunya. Tangis keluarga kembali terdengar.
Sekitar sejam setelah prosesi adat, jenazah lalu diarak menuju pemakaman. Sekitar pukul 12.30 Wita, prosesi pemakaman selesai dilaksanakan.
"Pihak keluarga memang tunggu Pak Nur Alam, karena ini terakhir kali dia lihat orangtuanya," ujar kerabat dekatnya, Kusnadi.
Sejak pagi tadi, rumah duka yang berlokasi di Jalan Poros Punggaluku, Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu tidak seperti biasanya. Rumah berkelir putih dengan halaman luas itu dipadati ratusan pelayat.
Penerbangan Tertunda
Ibunda Nur Alam, Sitti Fatimah, menghembuskan napas terakhirnya pada Jumat 13 Oktober 2017 sekitar pukul 02.00 Wita. Seharusnya, pemakaman dilakukan kemarin pagi, tetapi keluarga sepakat menunggu kehadiran mantan orang nomor satu di Sultra itu.
Padahal, sejak Jumat 13 Oktober sekitar pukul 10.00 Wita, atau delapan jam setelah ibunya dikabarkan meninggal, surat izin KPK sudah keluar.
"Iya kami sudah berikan izin pada Nur Alam," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif saat dikonfirmasi, Jumat 13 Oktober 2017.
Sementara, asisten pribadi Nur Alam di Jakarta langsung memesan lima kursi tiket pesawat. Tak disangka, tiket yang sudah dipesan untuk penerbangan pukul 15.00 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Halu Oleo Kota Kendari dibatalkan.
Alasannya, pihak KPK ingin memesan sendiri tiket. Sementara, seat pesawat Lion Air yang dituju sudah terisi penuh dan tidak dapat menampung rombongan tersangka mantan Gubernur Sultra dan KPK.
Penerbangan selanjutnya dijadwalkan ulang Sabtu (14/10/2017) pukul 03.00 WIB. Meskipun belum membeli tiket, jadwal ini ditunda lagi menjadi pukul 07.00 Wita.
"Kita sama Pak Nur Alam baru berangkat ini, jam 06.00 WIB, sejam lagi baru masuk pesawat," ujar Kabag Protokol dan Perjalanan Biro Umum Setda Sultra H Belli, saat dikonfirmasi hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, selama 30 hari.
Nur Alam adalah tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan, dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra 2008-2014.
KPK telah menahan Nur Alam pada 5 Juli 2017, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016. Dia menghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Nur Alam pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilannya, yang dibacakan pada 12 September lalu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement