Liputan6.com, Jakarta - Anas Urbaningrum batal bersaksi di hadapan majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mantan Ketua Umum Demokrat itu sedianya dihadirkan jaksa pada KPK untuk menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Hari ini kami memanggil empat saksi. Tapi saksi Anas Urbaningrum tidak bisa hadir karena sakit," kata Jaksa KPK Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Advertisement
Baca Juga
Jaksa mengundang Anas, lantaran ia diduga mengetahui alur permainan proyek e-KTP sampai bagi-bagi jatah uang negara. Anas diduga memperoleh US$ 5,5 juta dalam bagi-bagi uang proyek e-KTP.
Advertisement
Menurut jaksa, saat itu Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dianggap representasi Partai Golkar dan Anas adalah representasi Partai Demokrat. Jaksa menyatakan, Partai Demokrat dan Golkar dianggap mampu mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran senilai Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus korupsi e-KTP, menurut Jaksa, terdakwa Andi Narogong didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Andi juga diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Kemudian, Andi juga dianggap berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Â
Kesaksikan Anas Sebelumnya
Anas pernah memberikan kesaksian dalam sidang kasus e-KTP. Menurut Anas, e-KTP merupakan program yang menjadi salah satu fokus pemerintahan saat itu.
"Memang ada permintaan dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat untuk mengawal setiap program yang diajukan DPR," ujar Anas dalam kesaksiannya untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis 6 April 2017.
Namun, menurut Anas, tidak ada arahan khusus untuk mengawal proyek tertentu. Sebab, dia mengaku tak dapat atensi khusus dari pemimpin partai maupun perwakilan di Komisi II DPR terkait anggaran e-KTP.
"Saya kira tidak ada. Tak ada instruksi dari Fraksi Demokrat mengawal anggaran e-KTP," kata Anas.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement