Anas Mengaku Tak Ada Instruksi dari Fraksi Demokrat soal E-KTP

Anas Urbaningrum juga meyakinkan hakim John bahwa tidak ada aliran dana kasus e-KTP ke kongres Partai Demokrat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Apr 2017, 14:58 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 14:58 WIB
20170406-Mega Korupsi e-KTP, Novanto dan Anas Beri Kesaksian-Afandi
Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Delapan orang saksi dihadirkan JPU, termasuk Ketua DPR Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi e-KTP atau KTP elektronik keenam hari ini menghadirkan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Anas menjelaskan perihal program e-KTP.

Menurut Anas, e-KTP merupakan program yang menjadi salah satu fokus pemerintahan saat itu.

"Memang ada permintaan dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat untuk mengawal setiap program yang diajukan DPR," ujar Anas dalam kesaksiannya untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (6/4/2017).

Namun, menurut Anas, tidak ada arahan khusus untuk mengawal proyek tertentu. Sebab, dia mengaku tak dapat atensi khusus dari pemimpin partai maupun perwakilan di Komisi II DPR terkait anggaran e-KTP.

"Saya kira tidak ada. Tak ada instruksi dari Fraksi Demokrat mengawal anggaran e-KTP," kata Anas.

Dia juga menegaskan, pada rapat fraksi yang berlangsung setiap Jumat, tak pernah dibahas hal yang berkaitan dengan e-KTP.

"Setiap rapat fraksi, setiap Jumat, ada catatan, notulensi, saya yakin tidak ada arahan di e-KTP," ucap Anas.

Anas dihadirkan ke ruang sidang setelah dalam sidang sebelumnya, Muhammad Nazaruddin menyebut nama Anas menerima aliran dana sebesar Rp 500 miliar.

Uang itu, kata Nazaruddin, digunakan Anas untuk memenangkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Anas menerima uang tersebut dari terdakwa Irman.

Namun, Anas membantah pernyataan Nazaruddin tersebut. "Tidak pernah yang mulia. (Uang) juga tidak pernah," kata Anas.

"Itu bukan fakta yang mulia. Itu keterangan fitnah. Fiksi dan fitnah," kata Anas meyakinkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor John Halasan Butarbutar terkait aliran dana proyek e-KTP.

Anas juga meyakinkan hakim John bahwa tidak ada aliran dana kasus e-KTP ke kongres Partai Demokrat.

Pada kesempatan ini, Anas juga meminta meminta agar dikonfrontasi dengan Nazaruddin.

"Saya minta kami dipertemukan di persidangan buat lihat siapa yang menyampaikan fakta, siapa yang bukan," ujar Anas Urbaningrum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya