Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tak mau memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi reklamasi yang tengah diselediki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang didalami oleh lembaga antirasuah terkait reklamasi pulau G.
"Kalau soal itu (penyelidikan) saya enggak mau komentar," ujar Sandi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/10/2017).
Baca Juga
Penyelidikan baru kasus tersebut mencuat saat KPK memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Saefullah pada Jumat 27 Oktober 2017 kemarin.
Advertisement
Terkait dengan pemeriksaan Saefullah di KPK, Sandi juga tak mau berkomentar. Dia hanya tersenyum kepada awak media ketimbang memberikan pernyataan terkait hal tersebut.
"Saya enggak mau komentar soal itu," kata Sandiaga.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik santai menanggapi penyelidikan baru reklamasi yang ditangani KPK. Menurutnya, sebuah penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi sudah menjadi kewenangan KPK.
"Saya kira itu haknya KPK. ‎Ya, kalau anggota DPRD diundang (pemeriksaan) pasti datang. Saya kalau diundang pasti datang. Enggak ada masalah," terang Taufik.‎
Penyelidikan Baru Reklamasi
KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tahun 2016 atau reklamasi. Hal tersebut diketahui berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan KPK kepada Sekda DKI Saefullah.
Surat panggilan pemeriksaan terhadap Saefullah yakni surat perintah penyelidikan, Nomor Sprin.Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017 dengan objek penyelidikannya yakni korporasi. Saefullah sendiri tak menampik dirinya dipanggil ke Gedung KPK dimintai keterangan untuk korporasi.
"Reklamasi yang dipulau G itu terkait korporasinya," ujar Saefullah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
Izin pelaksanaan Pulau G sendiri dikantongi oleh PT Muara Wisesa Samudera yang juga anak usaha PT Agung Podomoro Land.
Disinyalir KPK mengembangkan kasus suap yang lebih dulu menjerat mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, mantan Anggota DPRD Mohamad Sanusi dan anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro. Ketiganya telah divonis bersalah terkait suap pembahasan Raperda Reklamasi.
Saefullah mengatakan, dalam pemeriksaan kali ini dirinya dimintai membawa dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pulau G.
"Ditanya soal proses KLHS-nya, itu kajian lingkungan hidup strategisnya. Lebih fokuss Pulau G," kata dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement