Liputan6.com, Jember - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke pengadilan. Ketua DPR tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK.
"Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi," jelas Mahfud MD di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu 11 November 2017.
Dia menjelaskan, ketika satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur.
Advertisement
"Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi," ujar Mahfud seperti dilansir Antara.
Menurut dia, KPK juga memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap Setya Novanto. Namun, ini dapat dilakukan dengan beberapa syarat.
"Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif," ujar Mahfud.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jumat Keramat
Pada Jumat 10 November 2017, KPK melalui Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Saut mengatakan KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka Setya Novanto yang merupakan anggota DPR RI.
Saut juga menyebutkan, pada 5 Oktober 2017, KPK telah melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan kasus e-KTP. Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Setya Novanto ke rumahnya di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Advertisement