Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Otto Hasibuan mengatakan bahwa kliennya sempat sakit perut saat diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus proyek e-KTP. Kendati begiti, Otto mengaku bahwa Novanto tetap menjawab pertanyaan dari penyidik komisi antirasuah.
"Mungkin dia salah makan tadi malam, dia bilang sakit perut, walaupun begitu dia tetap ini (menjawab semua pertanyaan) dan dia bilang mau selesaikan semua," ujar Otto usai mendamping Setnov di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Baca Juga
Otto mengatakan dalam lima jam pemeriksaan, Ketua Umum Partai Golkar itu dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik. Menurut dia, Setya Novanto telah kooperatif mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka.
Advertisement
"Untuk itu saya bilang sampai saat ini saya belum bisa memprediksi ke mana arahnya ini sebenarnya," kata dia.
Kini, kata Otto pihaknya telah menyodorkan delapan nama untuk menjadi saksi meringankan dan ahli dalam penyidikan perkara e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia menuturkan pengajuan saksi meringankan dan ahli ini diatur dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Untuk itu kami menggunakan hak itu dan KPK dengan senang hati menerima itu. Dan KPK akan memeriksa ahli dan saksi tersebut," jelasnya.
"Kita sudah serahkan kepada KPK. Tentunya yang menentukan kapan itu akan diperiksa itu KPK. Kami hanya serahkan saja," imbuh Otto.
Â
Dua Kali Tersangka
Penyidik KPK kini tengah mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Ini merupakan kali keduanya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.
‎Dalam kasus ini, Setya Novanto dinilai turut bersama-sama dengan Andi Narogong menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement