Kejagung: Kerugian Korupsi Kredit Sang Hyang Seri Rp 65 Miliar

Penyidik JAM Pidsus Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, masing-masing berinisial KPK dan HS.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Des 2017, 07:50 WIB
Diterbitkan 05 Des 2017, 07:50 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menyatakan, berdasarkan hasil audit BPK kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri atau PT SHS (Persero) tahun 2012-2013 mencapai Rp 65 miliar.

"Dari audit BPK, kerugiannya mencapai Rp 65 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin malam, 4 Desember 2017.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala Divisi Keuangan PT SHS (Persero) pusat periode 2012 berinisial KPK.

Penetapan ini berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-91/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 25 Oktober 2017.

Tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Keuangan PT  SHS (Persero) periode tahun 2012 berinisial HS, berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-95/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Kapuspenkum menjelaskan, penggunaan KMK itu tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan mekanisme yang ada. "Penyidik sampai sekarang terus memeriksa saksi untuk membuat terang kasus itu," kata M Rum seperti dikutip Antara.

Periksa Puluhan Saksi

Kapuspenkum Kejagung M Rum menyebutkan, penyidik JAM Pidsus sendiri sampai sekarang telah memeriksa sebanyak 30 saksi, di antaranya yang diperiksa pada Senin kemarin yakni Danang Rahmat, mantan honorer sopir di Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (Persero) Sukamandi, Jawa Barat.

"Pada pokoknya menerangkan mengenai penyaluran dana kredit modal kerja dari PT Sang Hyang Seri (persero) Pusat kepada Kantor Regional I PT Sang Hyang Seri (persero) Sukamandi," kata M Rum.

Untuk dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya