Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik pemalsuan uang rupiah di kawasan Karawang, Jawa Barat. Lima pelaku diamankan atas kasus ini. Mereka adalah AY, AS, CM, TT, dan BH.
Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, uang yang dipalsukan kelima pelaku merupakan uang pecahan emisi baru keluaran 2016. Namun, Agung memastikan bahwa uang palsu tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat.
Baca Juga
"Kami ingin memastikan bahwa ini uang palsu yang belum beredar dan belum sempat mereka (pelaku) edarkan," kata Agung di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Advertisement
Menurut Agung, pihaknya sudah lebih dulu mencegah peredaran uang palsu tersebut. Motif para pelaku membuat dan mengedarkan uang palsu, sambung Agung, murni karena motif ekonomi.
"Mereka (para pelaku) mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai," ucap Agung.
Amankan 2.700 Lembar Uang Palsu
Agung mengungkapkan, para pelaku menjual uang palsu tersebut dengan perbandingan 2,5 banding 1. Artinya, kata Agung, para pelaku menawarkan uang palsu sejumlah Rp 2,5 juta dengan harga Rp 1 juta.
"Jadi mereka (para pelaku) menawarkan (uang palsu) ini dengan berbagai cara. Nanti kami kembangkan lagi," tandas Agung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2.700 lembar uang palsu baru dan beberapa alat pencetak serta printer.
Atas perbuatannya, kelima pelaku yang telah diamankan itu dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Advertisement