Polisi: Uang Palsu di Karawang Belum Sempat Diedarkan

Bareskrim Polri mengungkap praktik pemalsuan uang rupiah di kawasan Karawang, Jawa Barat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Des 2017, 18:17 WIB
Diterbitkan 07 Des 2017, 18:17 WIB
Peredaran Uang Palsu
Uang palsu diperlihatkan saat rilis oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/11). Polisi mendapati barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 500 lembar siap edar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik pemalsuan uang rupiah di kawasan Karawang, Jawa Barat. Lima pelaku diamankan atas kasus ini. Mereka adalah AY, AS, CM, TT, dan BH.

Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, uang yang dipalsukan kelima pelaku merupakan uang pecahan emisi baru keluaran 2016. Namun, Agung memastikan bahwa uang palsu tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa ini uang palsu yang belum beredar dan belum sempat mereka (pelaku) edarkan," kata Agung di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).

Menurut Agung, pihaknya sudah lebih dulu mencegah peredaran uang palsu tersebut. Motif para pelaku membuat dan mengedarkan uang palsu, sambung Agung, murni karena motif ekonomi.

"Mereka (para pelaku) mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai," ucap Agung.

Amankan 2.700 Lembar Uang Palsu

Agung mengungkapkan, para pelaku menjual uang palsu tersebut dengan perbandingan 2,5 banding 1. Artinya, kata Agung, para pelaku menawarkan uang palsu sejumlah Rp 2,5 juta dengan harga Rp 1 juta.

"Jadi mereka (para pelaku) menawarkan (uang palsu) ini dengan berbagai cara. Nanti kami kembangkan lagi," tandas Agung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2.700 lembar uang palsu baru dan beberapa alat pencetak serta printer.

Atas perbuatannya, kelima pelaku yang telah diamankan itu dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya