2 WNI yang Disandera Abu Sayyaf Bekerja Sebagai Nelayan

Kementerian Luar Negeri menyatakan, dua WNI itu telah dibebaskan pada Jumat, 19 Januari 2018.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 20 Jan 2018, 17:58 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2018, 17:58 WIB
Abu Sayyaf
Abu Sayyaf adalah kelompok separatis yang berbasis di Filipina.

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lama disandera oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan akhirnya bebas dari penyanderaan.

Kementerian Luar Negeri menyatakan, dua WNI itu telah dibebaskan pada Jumat, 19 Januari 2018.

"Dua WNI telah bebas dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, Jumat, 19 Januari 2018 sekitar pukul 19.30 waktu setempat," ucap Kemlu dalam akun twitter resminya, @Portal_Kemlu_RI, Sabtu (20/1/2018).

Kedua WNI yang menjadi korban penyanderaan Abu Sayyaf itu bernama La Utu bin Raali dan La Hadi bin La Adi yang merupakan nelayan Indonesia asal Wakatobi.

"Kedua WNI tersebut sebelumnya diculik oleh kelompok Abu Sayyaf dari dua kapal ikan yang berbeda pada 5 November 2016 di perairan Kertam, Sabah, Malaysia," kata dia.

Kemlu mengatakan, Wakil Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila telah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk proses pemulangan kedua WNI tersebut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya