Jaksa KPK: Setya Novanto dan Fredrich Yunadi Wajib Jadi Saksi Bimanesh Sutarjo

Jaksa KPK bakal menghadirkan Setya Novanto dan Fredrich Yunadi dalam sidang kasus merintangi perkara hukum e-KTP yang menjadikan Bimanesh Sutarjo sebagai terdakwa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mar 2018, 01:24 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2018, 01:24 WIB
Setya Novanto Kembali Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menyimak keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3). Sidang mendengar keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Setya Novanto dan Fredrich Yunadi dalam sidang kasus merintangi perkara hukum e-KTP yang menjadikan Bimanesh Sutarjo sebagai terdakwa.

"Pastinya. Dua saksi (Setnov dan Fredrich) itu wajib kami hadirkan," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan usai sidang dakwaan Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 8 Maret 2018.

Menurut dia, Setya Novanto dan Fredrich merupakan tokoh utama dalam kasus yang membuat dokter Rumah Sakit Permata Hijau itu dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor.

"Di sini sebagai tokoh utama yang punya skenario untuk menghindari penyidikannya Setya Novanto, kemudian dibantu oleh Bimanesh dalam hal hasil medis yang memang tidak sesuai dengan fakta," kata Jaksa Takdir.

Dia mengatakan Bimanesh tidak masuk dalam kategori tokoh utama dalam kasus merintangi proses hukum perkara e-KTP. Namun, Bimanesh memiliki peran tersendiri dalam kasus terkait perkara Setya Novanto itu.

"Sehingga Bimanesh yang bisa dibilang awalnya tidak ada kaitannya, setelah dikumpulkan alat bukti, dia juga punya andil selain tokoh utamanya yaitu Fredrich sehingga pasal yang didakwakan kami mencontohkan Pasal 55 KUHP itu sama saja dengan yang dinyatakan dilakukan bersama-sama dengan terdakwa utama," kata Jaksa Takdir.

Akui 1 Poin Dakwaan

Mantan Dokter Setya Novanto Jalani Sidang Dakwaan
Dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo jelang mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3). Bimanesh diduga sengaja merintangi penyidikan tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Penasihat hukum Bimanesh Sutarjo, Wirawan Adnan, membenarkan salah satu poin dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Poin yang dibenarkan Adnan terkait Bimanesh yang tak melakukan pemeriksaan fisik terhadap Setya Novanto sebelum memasukkan ke ruang rawat inap.

"Kesengajaan untuk membantu menghalangi penyidikan itu enggak ada, cuma diakui bahwa klien kami itu melakukan kesalah-kesalahan prosedur atau disiplin kedokteran mungkin," ujar dia usai sidang dakwaan Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Sebelumnya, Bimanesh didakwa menghalangi kasus hukum e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Dalam dakwaan, Bimanesh juga disebut tak melakukan pemeriksaan fisik terhadap Novanto sebelum memasukkannya ke ruang rawat inap.

"Misalnya seharusnya dia memeriksa itu ada surat hantaran dari IGD, itu enggak ada (surat pengantar), itu kami akui, ya," kata dia.

Lagi pula, menurut Adnan, Bimanesh tak membuat surat pengantar rawat inap untuk Setya Novanto seperti dalam dakwaan. Dalam dakwaan, Bimanesh disebut menyuruh perawat untuk membuat surat pengantar rawat inap untuk Novanto dengan diagnosis hipertensi.

"Dia tidak pernah membuat surat pengantar, pengantar rawat inap itu tidak pernah," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya