Jokowi Pastikan Pemerintah Segera Cantumkan Kolom Agama di KTP

Presiden Jokowi meminta agar Mendagri membahas soal pencatuman aliran kepercayaan di kolom KTP dengan banyak pihak.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Apr 2018, 15:52 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 15:52 WIB
Rapat Terbatas Jokowi Bahas Pengaturan Transportasi Online
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi memastikan pihaknya akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang administrasi kependudukan. Di mana, dalam putusan itu aliran kepercayaan dimasukkan pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa pada KTP dan KK, dan menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban menjalankan keputusan itu," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai penataan administrasi kependudikan pascaputusan MK di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Jokowi juga menugaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mengatur penempatan aliran kepercayaan dalam KTP. Selain itu, Tjahjo juga diminta melibatkan semua pihak dalam membahas masalah ini.

"Untuk pelaksanaan teknisnya, saya minta Mendagri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada," tambah Jokowi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Ditolak MUI

Presiden Jokowi menyapa Warga Negara Indonesia (WNI) di Amopura Gathering, Museum Te Papa, Selandia Baru, Senin (19/3/2018) (Dok. Istana Negara)
Presiden Jokowi menyapa Warga Negara Indonesia (WNI) di Amopura Gathering, Museum Te Papa, Selandia Baru, Senin (19/3/2018) (Dok. Istana Negara)

Sebelumnya, pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP sempat menimbulkan pro dan kontra. Majelis Ulama Indonesia secara tegas menolak pencantuman ini karena aliran kepercayaan dianggap bukan agama.

MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.

Gugatan ini diajukan masyarakat penghayat kepercayaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya