Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen dan catatan keuangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola. Penyitaan dilakukan usai menggeledah tujuh lokasi di Jambi.
"Penyidik menyita beberapa berkas dan dokumen terkait dengan proyek dan catatan keuangannya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/4/2018).
Baca Juga
Penggeledahan terkait kasus Zumi Zola dilakukan penyidik KPK pada Selasa 24 April 2018. Lokasi yang digeledah terdiri dari kantor perusahaan kontraktor dan enam rumah di Kota Jambi dan Tanjung Jabung Timur.
Advertisement
"Penggeledahan terkait dengan TPK menerima Gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017," kata dia.
Selain itu, penyidik juga memeriksa enam saksi terdiri dari unsur PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi dan pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi pada hari ini.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pemberian ke Gubernur Jambi," papar dia.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Pengembangan Kasus
Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka itu, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement