Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, penindaklanjutan atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan selesai pada 16 Mei 2018. Setelahnya, baru akan didapatkan keputusan.
"Kasus ini akan berakhir di 16 Mei, setelah itu mungkin sudah akan ada keputusan, akan sudah ada hasil atas klarifikasi yang dilakukan," ujar Afif, di Kantor Bawaslu RI, JL MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).
Baca Juga
Bawaslu tengah melakukan pemanggilan terhadap PSI hari ini. Beberapa pengurus PSI terlihat memenuhi panggilan tersebut, salah satunya yakni Sekjen PSI Raja Juli Antoni.
Advertisement
Sebelumnya, munculnya dugaan iklan tersebut dikarenakan, partai yang dipimpin Grace Natalie itu muncul di beberapa media cetak nasional dan daerah pada 23 April 2018 dengan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.
Selain itu, ditampilkan juga di dalamnya foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo' yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.
Selain memanggil PSI, Bawaslu juga memanggil Komisi Pemilihan Umum, Dewas Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, ahli bahasa, dan agensi jasa iklan yang menjadi jembatan antara PSI dan beberapa media tersebut
"Sesuai jadwal kelihatannya memang KPU yang sudah konfirmasi. Sedang diklarifikasi itu adalah penyedia atau agensi. Termasuk pidana atau hukumnya seperti apa nanti kita akan dengarkan. Termasuk juga dari ahli bahasa terkait cita dirinya seperti apa," ujar Afif.
Â
Jeratan Pasal Bila Terbukti
Menurut Afif, jika nantinya PSI terbukti, maka akan masuk ke ranah hukum pidana dan dikenakan Pasal 492 dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.
"492. Ya itulah. Tuntutan 1 tahun sama denda 12 juta," kata dia.
Adapun isi Pasal 492 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement