Ketua DPRD DKI Jakarta Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Mei 2018, 19:04 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 19:04 WIB
20161213-Kapasitas Ruang Sidang Kecil, Masyarakat Berebut Masuk PN Jakarta Utara-Jakarta
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi berdesakan untuk memasuki PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Ratusan orang berebut masuk ke ruang sidang perdana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berkapasitas maksimal 80 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail. Prasetio dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Terkait kasus ini, Zaini melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya melalui pengacara bernama Willam Albert Zai pada 30 April 2018. Laporan itu telah diterima polisi dengan Nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.

"Iya benar. Saya mewakili klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan itu," kata William saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Menurut dia, Prasetio mengimingi-imingi Zaini untuk bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Atas janji dan jabatan itu, Zaini memberikan uang Rp 3,2 miliar kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio.

"Pemberian uang itu itu dilakukan secara bertahap. Menurut keterangan klien kami seperti itu. Dijanjikan sebagai Plt Gubernur Riau," ujar William.

Selain itu, dia mengaku, kliennya sudah melayangkan somasi kepada Prasetio agar kasus ini bisa diselesaikan di luar hukum. Namun, kata dia, surat somasi itu tak digubris.

"Iya sudah dua kali kami somasi," ucap William.

Dia juga telah menyertakan surat somasi dan keterangan saksi-saksi saat melaporkan Prasetio ke Polda Metro Jaya. "Iya barang bukti berupa dua surat somasi dan keterangan saksi," pungkas William.

Terkait kasus ini, Ketua DPRD DKI Jakarta dilaporkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kata Prasetio

Bahas RAPBD 2015, Ahok dan Ketua DPRD DKI Bertemu
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Mediasi tersebut untuk mengetahui dana siluman yang terdapat pada RAPBD 2015. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Prasetio membantah tudingan tersebut. Dia bahkan mengaku tidak mengenal pelapor. Terlebih, dia tidak pernah berurusan dengan Riau.

"Saya tak pernah kenal si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau. Saya anggap ini orang yang cari perhatian karena bagaimanapun saya ini Ketua DPRD. Bisa jadi dia mau dompleng tenar," kata Prasetio ketika dihubungi, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dia mengatakan sudah mempercayakan kasus itu ke kuasa hukumnya. "Untuk proses hukum saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya, Ronny Talampesi."

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya