Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu, Yusti Erlina, mengungkapkan, alasan dua pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilaporkan Bawaslu ke Bareskrim Polri. Terlapor adalah Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna.
Keduanya dianggap melanggar aturan kampanye yang berpotensi dibawa ke ranah pidana. Menurut Yusti, Bawaslu punya bukti pelanggaran keduanya.
Baca Juga
"Jadi prisipnya kalau pidana itu kan ada unsur setiap orang. Dan setiap orang itu harus terbukti. Nah sampai kemarin proses pemanggilan itu yang cukup alat bukti itu dua orang ini," ungkap Yusti, usai konferensi pers, di Gedung Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Advertisement
Ia lantas mengungkapkan bukti-bukti yang ada di tangan Bawaslu. "Alat bukti dari keterangan, saksi, pernyataan yang bersangkutan dan tanda terima pemesanan," sambungnya.
Yusti menyebutkan, alat bukti yang paling kuat adalah adanya tanda pemesanan pembuatan iklan PSI di salah satu media dari Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna. "Untuk order kepada (itu yang mengiklankan). Atas nama dua ini ya."
Selain tanda pemesanan, kata Yusti, ada juga pengakuan dan keterangan dari yang bersangkutan. Kemudian, hal itu dikuatkan juga oleh saksi dari pihak media tempat beriklan.
"Pengakuan dari yang bersangkutan, bahwa 'iya saya memang menginisiasi untuk pasang iklan'. Kemudian ada bukti pembayaran," kata Yusti.
Ketum Berpotensi Terseret
Dia juga menuturkan, tidak tertutup kemungkinan Ketua umum PSI Grace Natalie terseret dalam kasus ini. Hal itu bisa terjadi bila ditemukan fakta-fakta keterlibatannya dalam proses penyidikan.
"Kalau Grace memang belum begitu, tapi enggak menutup kemungkinan nanti pada proses penyidikannya bisa jadi sama," tuturnya.
Diketahui, Bawaslu melaporkan 2 orang pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri. Hal ini merupakan tindak lanjut dari temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Laporan Bawaslu ke Kepolisian diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, sekitar Pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement