Alasan Bawaslu Laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim?

Kedua orang tersebut telah mencukupi alat bukti yang ditemukan dalam proses pemanggilan. Untuk kemudian, diteruskan ke proses selanjutnya.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 17 Mei 2018, 17:15 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2018, 17:15 WIB
PSI Gugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi
PSI Gugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/M. Radityo P.)

Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu melaporkan Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri. Hal ini merupakan tindak lanjut dari temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) atas adanya dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina mengungkapkan, kedua orang tersebut telah mencukupi alat bukti yang ditemukan dalam proses pemanggilan. Untuk kemudian, diteruskan ke proses selanjutnya.

"Jadi prisipnya kalau pidana itu kan ada unsur setiap orang. Dan setiap orang itu harus terbukti. Nah sampai kemarin proses pemanggilan itu yang cukup alat bukti itu dua orang ini," ungkap Yusti, usai konferensi pers, di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

"Alat bukti dari keterangan, saksi, pernyataan yang bersangkutan dan tanda terima pemesanan," sambungnya.

Yusti menyebutkan, alat bukti yang paling kuat adalah adanya tanda pemesanan dari Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna. "Untuk order kepada (itu yang mengiklankan). Atas nama dua ini ya," tuturnya.

Selain tanda pemesanan, kata Yusti, ada juga pengakuan dan keterangan dari orang yang bersangkutan. Kemudian, hal itu dikuatkan juga oleh saksi, yakni media.

"Pengakuan dari yang bersangkutan, bahwa 'iya saya memang menginisiasi untuk pasang iklan'. Kemudian ada bukti pembayaran," kata dia.

Dia juga menuturkan, bahwa tidak tertutup kemungkinan, nantinya Ketua Umum PSI Grace Natalie dapat terseret dalam kasus ini jika memang ditemukan fakta-fakta dalam proses penyidikan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya