KPK Minta 60 Jaksa ke Kejaksaan Agung

Agus mengatakan, jumlah penuntut umum di KPK kini hanya tersisa sekitar 80 orang, setelah sebelumnya lima jaksa kembali ke Kejagung pada Agustus 2017.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Mei 2018, 09:14 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2018, 09:14 WIB
KPK Tetapkan Mantan Kepala Dinas dan Anggota DPRD Kota Bandung Tersangka Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi keterangan terkait korupsi pembangunan RTH di Kota Bandung, Jakarta, Jumat (20/4). Kadis DPKAD Hery Nurhayat dan mantan anggota DPRD Bandung Tomtom Dabbul Qomar serta Kadar Slamet jadi tersangka. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penambahan jaksa penuntut umum ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Surat permintaan tersebut sudah dilayangkan, tapi belum dipenuhi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

“Saya sudah menemui Pak Jaksa Agung, memang dijanjikan akan dipenuhi. Tapi sampai sekarang belum (dipenuhi),” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Sabtu (26/5/2018).

Agus mengatakan, jumlah penuntut umum di KPK kini hanya tersisa sekitar 80 orang, setelah lima jaksa kembali ke Kejagung pada Agustus 2017. Permintaan penuntut umum kepada Kejagung lantaran KPK tidak bisa merekrut dari instansi lain.

“Kami meminta memang belum diberi, terus jalan keluarnya harus bagaimana? Apa menyerah begitu saja? Ya sudah begitu, makin lama yang ditangani makin sedikit kan?” kata Agus.

Agus mengatakan, meski pihaknya meminta 60 penuntut umum, menurut dia tak akan semuanya lolos. Masih ada tahap seleksi yang harus dilaksanakan ke-60 penuntut umum tersebut.

“Ini jaksa yang dikirim oleh pak Jaksa Agung 60 juga belum tentu masuk, kan melewati tes KPK kan. Paling hanya 10 orang yang lolos,” Agus memaparkan.

 

Usulkan Revisi Aturan

KPK dan LPSK Perbarui Kesepakatan Perlindungan Saksi Tindak Pidana Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) memberi keterangan bersama Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, Jakarta, Selasa (17/4). Melalui nota kesepahaman, LPSK dan KPK memperbarui kerja sama perlindungan saksi tindak pidana korupsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lantaran tak kunjung diberikan penuntut umum oleh Kejagung, KPK mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

Presiden Joko Widodo telah menekan PP Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. Agus menyebut perubahan dalam aturan itu khusus untuk jaksa.

“Jadi revisi yang dimaksudkan khusus untuk jaksa sepanjang dia belum diminta oleh Kejaksaan Agung sebaiknya dia tidak dipulangkan. Jadi jangan punya pikiran yang macam-macam lewat PP sembunyi-sembunyi. Tidak kalau di dalam kami terbuka,” kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya