Liputan6.com, Jakarta - Nasib karier dua oknum anggota Polri berinisial SP dan AG tengah di ujung tanduk. Pasalnya, keduanya diduga terlibat pemerasan menggunakan senjata api terhadap warga di Bekasi, Jawa Barat.
"Polri akan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran, apalagi perbuatan melanggar hukum. Kita akan cek bagaimana fakta hukumnya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Agustus 2018.
Baca Juga
Dalam kasus ini, SP dan AG diduga dibantu dua temannya warga sipil berinisial PA dan KA. Mereka memeras warga bernama Baindro yang tengah nongkrong bersama tiga temannya di kawasan Harapan Baru, Bekasi, pada Selasa, 24 Juli 2018.
Advertisement
Korban diancam menggunakan senjata api dan dirampas barang berharganya. Selain itu, korban juga dipaksa mentransfer uang Rp 12,5 juta ke rekening yang ditentukan. Selanjutnya korban ditinggalkan di salah satu bank di Bekasi.
Peristiwa tersebut sangat ironis. Sebab, terjadi di saat Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan jajarannya menindaklanjuti tegas pelaku kejahatan jalanan atau street crime jelang Asian Games. Iqbal tak menutup kemungkinan, nasib kedua anggota tersebut berakhir pada pemecatan.
"Kalau terbukti kita akan tindak tegas, pecat itu, dipecat. Perbuatan melawan hukumnya pidana proses bila terbukti," Iqbal menandaskan.
Saksikan Video pilihan Berikut Ini: