Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah pagar laut sebagai bagian proyek Tanggul Laut atau Giant Sea Wall (GSW). Menurutnya, tanggul laut masih dalam proses pembahasan.
Diketahui, ada pagar laut membentang sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten. Kemudian, pagar laut yang diketahui bagian proyek reklamasi di Kabupaten Bekasi. Keduanya sudah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Advertisement
Baca Juga
"Bukan, bukan, beda (dengan proyek Giant Sea Wall)," kata Menko Airlangga, di Ritz-Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Advertisement
Dia menerangkan, proyek tanggul laut raksasa masih dalam penyiapan konsep. Dia baruvakan melaporkannya ke Presiden Prabowo Subianto.
"Giant sea wall kita sedang siapkan konsepnya, nanti tentu akan dilaporkan bapak presiden," ujar dia.
Dia mengatakan soal pendanaannya dimungkinkan melibatkan investasi dari swasta. Dia membuka peluang pengusaha lokal dan asing ikut mendanai proyek tersebut.
"Dan program itu rencananya public private partnership. Kita akan sosialisasi nanti. Baik di dalam maupun di luar negeri," ucapnya.
KKP Segel Pagar Laut Bekasi
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ternyata, pagar laut itu jadi bagian proyek reklamasi di pesisir laut Bekasi.
Dasar penyegelan karena KKP melihat kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Inspeksi Lapangan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyatakan pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024. Ini dilakukan usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.
"Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan," kata Pung Nugroho, mengutip keterangan resmi, Rabu (15/1/2025).
"Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ia menambahkan.
Advertisement
Jadi Proyek Reklamasi
Di tempat yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan kegiatan ini dikategorikan reklamasi. Lantaran, kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
"Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.
Selanjutnya, KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan.
Hal ini sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.