Polisi Tangkap Pelaku Peretas Akun Facebook Ajudan Jokowi

Pelaku telah meretas akun Facebook milik Kombes Pol Johnny Isir, ajudan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan penipuan.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 08 Okt 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2018, 10:00 WIB
Facebook
Ilustrasi Facebook (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, meringkus pelaku yang diduga menjadi peretas akun media sosial Facebook milik ajudan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

"Seorang laki-laki berinisial A berhasil kami ringkus di daerah Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan di Banjarmasin, seperti dilansir Antara, Senin (8/10/2018).

Menurutnya, pelaku telah meretas akun Facebook milik Kombes Pol Johnny Isir untuk melakukan penipuan.

Rizal menjelaskan, hal ini diketahui setelah akun Facebook milik ajudan Presiden RI tersebut memposting pemberitahuan.

Pemberitahuan itu berisi nomor handphone yang mengatasnamakan dirinya untuk berkomunikasi dengan orang lain dan melakukan kejahatan adalah bukan miliknya.

Atas kejadian itu, Rizal mengingatkan pengguna media sosial untuk selalu waspada terhadap kejahatan-kejahatan yang bisa terjadi, terutama di dunia maya.

"Tindak pidana di dunia maya kini cukup marak dengan berbagai modus operandi. Untuk itu pengguna media sosial harus lebih waspada dan juga bijak dalam menggunakannya agar tak melanggar hukum," tegas Rizal.

Tim dari Unit Siber yang dipimpin Kasubdit II Perbankan Pencucian Uang dan Kejahatan Dunia Maya (PPUKDM) Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pelaku peretas akun Facebook berhasil diamankan di Amuntai.

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Modus Pelaku

Facebook
Ilustrasi Facebook (iStockPhoto)

Petugas mengamankan barang bukti satu buah handphone berikut SIM card yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.

Adapun, modus dari pelaku berinisial A ini adalah berpura-pura menjadi anggota TNI/Polri yang diperolehnya dari media sosial Facebook.

Saat melakukan aksinya, pelaku seolah-olah memerlukan bantuan atau menjual sesuatu kepada korbannya yang tentu saja mengatasnamakan orang lain.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya