Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi proyek di Pemkab Cirebon.
Selain Sunjaya, KPK juga menjerat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Gatot ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap jual beli jabatan.
Baca Juga
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan dari masyarakat.
Advertisement
Menurut Alex, pada Rabu, 24 Oktober 2018, tim KPK menerima informasi akan terjadi transaksi suap jual beli jabatan dan gratifikasi kepada Sunjaya. Tim kemudian menuju kediaman ajudan Sunjaya berinisial DS dan mengamankan uang Rp 116 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
"Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik Bupati yang diatasnamakan orang lain senilai Rp 6.425.000.000," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, tim penindakan menuju kediaman Gatot dan menangkapnya. Secara paralel, tim juga mengamankan Sunjaya dan ajudannya yang berinisial N dikantor pendopo Bupati.
"Tim juga kemudian mengamankan Kabid Mutasi berinisial SD. Kemudian, pukul 17.30 WIB, Kepala BKPSDM berinisial SP tiba di kantor Bupati dan diamankan tim," kata Alex.
Dibawa ke KPK
Setelah itu, tim penindakan membawa mereka yang diamankan ke Gedung KPK.
"Hari ini, Kamis (25/10/2018), sekitar pukul 15.30 WIB, sekretaris Sunjaya berinisial S mendatangi Gedung KPK dan membawa uang Rp 296.965 dan menyerahkan kepada KPK," kata Alex.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement