Jokowi: Ulama Terjerat Hukum Jangan Diartikan Kriminalisasi

Jokowi menyatakan, pesta demokrasi dan perbedaan pilihan memang kerap kali menjadi penyebab terjadinya gesekan dan beda pandangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Des 2018, 06:23 WIB
Diterbitkan 20 Des 2018, 06:23 WIB
Presiden Jokowi di Pondok Pesantren Girikusumo Demak. ©2018 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama
Presiden Jokowi di Pondok Pesantren Girikusumo Demak. ©2018 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jika ada oknum ulama yang berkasus hukum maka jangan langsung diartikan sebagai krimanisasi ulama oleh pemerintah.

"Ini jangan sampai karena ada kasus hukum terus yang disampaikan adalah kriminalisasi ulama," kata Jokowi dalam acara Deklarasi Akbar Ulama Madura dukung Jokowi - Ma'ruf di Gedung Serba Guna Rato Ebuh, Bangkalan, Rabu 19 Desember 2018.

Ia pun mencontohkan ketika ada kasus pemukulan, maka hal itu urusannya akan diserahkan kepada aparat kepolisian. Jokowi menegaskan tidak akan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

"Misalnya mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi bukan dengan saya. Ya mesti seperti itu. Masa mukuli sampai berdarah-darah. Saya sih enggak ngerti. Mesti polisi bertindak kalau ada kasus hukum seperti itu. Kalau enggak ada kasus lalu dibawa ke hukum, ngomong saya. Kalau ada kasus hukum, ya saya sulit," kata Jokowi dikutip dari Antara.

Mantan Gubernur DKI itu menambahkan, pesta demokrasi dan perbedaan pilihan memang kerap kali menjadi penyebab terjadinya gesekan dan beda pandangan.

Oleh karena itu, ia berpesan agar perbedaan pilihan politik tidak kemudian memicu perpecahan.

"Marilah kita jaga persatuan kita, kita jaga ukhuwah islamiyah kita, wathoniyah kita," kata Jokowi.

Sikap Ma'ruf

Sementara itu, Cawapres Ma'ruf Amin mengatakan, kasus Bahar bin Smith tidak ada kaitannya dengan Presiden Jokowi. Kasus ini murni penegakan hukum.

"Artinya kalau tidak terbukti harus dibebaskan, kalau terbukti harus diproses seusai dengan aturan yang ada itu konsekuensi negara hukum," ujar Ma'ruf di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

Ketua MUI itu menilai proses hukum tidak pandang pekerjaan seseorang. Mau dia ulama atau wartawan sekalipun, jika memang diduga tersangkut kasus pidana wajar diproses.

"Bukan hanya ulama, wartawan kalau ada diduga harus diproses siapa saja bahkan penjabat juga. Bahkan sekarang banyak OTT (operasi tangkap tangan KPK)," kata Ma'ruf.

Maka itu menurutnya wajar saja polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka. Tidak ada upaya kriminalisasi ulama oleh Presiden Jokowi seperti yang dituduhkan oleh banyak pihak.

"Kalau menurut saya Itu bukan kriminalisasi itu kan proses penegakan hukum," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya