Cerita Tentang Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999 yang Terlupakan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun kembali membuka kasus pembunuhan dukun santet.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jan 2019, 00:21 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2019, 00:21 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pelaku pembunuhan dukun santet tahun 1998-1999 merupakan orang terlatih.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pelaku pembunuhan dukun santet tahun 1998-1999 merupakan orang terlatih. (Nur Habibie/Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini masih mempunyai pekerjaan rumah yang cukup besar yakni dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat. Salah satu pengusutan HAM berat yang sampai kini belum tuntas dan hampir terlupakan yakni peristiwa pembunuhan dukun santet tahun 1998-1999.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun kembali membuka kasus ini. Karena, pada tahun 2015 pihaknya telah membentuk tim ad hoc hingga hingga saat ini untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Komnas HAM telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kepada Jaksa Agung selaku penyidik tertanggal 22 Maret 2016," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Beka menjelaskan, kasus ini diawali dengan perburuan dan pembunuhan terhadap orang yang diduga melakukan santet atau praktik ilmu hitam. Hal ini dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap isu tertentu di beberapa wilayah Jawa Timur.

"Sebelum terjadinya kekerasan dengan isu dukun santet, masyarakat terkondisikan dengan kekerasan dan penjarahan toko-toko yang sebelumnya berawal dan unjuk rasa untuk menurunkan harga karena kesulitan ekonomi. Situasi ini membuat masyarakat sangat sensitif terhadap isu yang menyebar," jelasnya.

Setelah itu, berkembang isu bahwa pembunuh dalam peristiwa ini dilakukan oleh warga sipil dan oknum asing yang disebut ninja.

"Hasilnya, korban bukan merupakan dukun santet atau orang yang memiliki kesaktian seperti yang dituduhkan, melainkan orang yang memiliki pengaruh khusus di masyarakat seperti pemuka agama," ujarnya.

Beka menilai, adanya pelambatan penanganan dari para aparat. Padahal, sudah ada koordinasi antar aparat di tingkatan wilayah hingga ke tingkat pusat yang menghasilkan beberapa kebijakan.

"Adanya kesan pembiaran karena kami menemukan fakta bahwa aparat mengetahui situasi dan menerima laporan, tetapi terlambat mengambil tindakan atau tidak menindak secara efektif," ungkapnya.

Berdasarkan kesimpulan tersebut, tim telah menyerahkan laporan kepada Jaksa Agung RI sebagai Penyidik Pelanggaran HAM Berat untuk dilakukan penyidikan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi untuk Jokowi

Selain itu, Komnas HAM telah merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan permintaan maaf terhadap para korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Kami juga merekomendasikan presiden menetapkan secara khusus perencanaan program nasional pemulihan yang perwujudannya dapat terukur," ucapnya.

"Kemudian, memerintahkan segenap kementerian maupun instansi pemerintah daerah untuk mengalokasikan kemampuan finansial, prosedur, dan administratif yang dimiliki untuk mendukung upaya-upaya pemuliharı korban," sambungnya.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya