Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus, Eks Bupati Cianjur Segera Disidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari kerja untuk membereskan dakwaan eks Bupati Cianjur dan tiga tersangka lainnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Apr 2019, 21:28 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2019, 21:28 WIB
Lengkapi Berkas, Irvan Rivano Kembali Diperiksa KPK
Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4). Irvan diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas dalam kasus dugaan suap anggaran pendidikan dari para kepala sekolah di kawasan Cianjur. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, selain Irvan Rivano, berkas perkara tiga tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady, juga telah beres alias P21.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan," tutur Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari kerja untuk membereskan surat dakwaan Irvan Rivano dan tiga tersangka lainnya itu.

"R‎encana sidang akan dilakukan di Bandung," jelas dia.

Sejauh ini, lanjut Febri, sudah ada 51 saksi yang diperiksa untuk keempat tersangka. Masing-masing tersangka sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Sempat Panggil Ketua DPRD

Lengkapi Berkas, Irvan Rivano Kembali Diperiksa KPK
Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4). Irvan diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas dalam kasus dugaan suap anggaran pendidikan dari para kepala sekolah di kawasan Cianjur. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ade Barkah. Pemanggilan terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Ade Barkah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvan. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Febri belum menjelaskan kaitannya Ade Barkah dengan kasus tersebut. Diduga, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu mengetahui kronologis atau konstruksi perkara ini.

Selain Ade Barkah, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yakni, Sekretaris Bupati, Deny Nugraha; supir di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Dadang Danul Huda; pihak swasta, Dede Juhaesih;‎ dan notaris, Intan Rubyati Dewi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya