Anies Baswedan Inginkan Warga DKI Puas Tinggal di Rumah Susun

Menurut Anies Baswedan, hidup di kota besar akan membutuhkan rusun sebagai tempat tinggal.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Mei 2019, 19:51 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2019, 19:51 WIB
Kartu Lansia Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan saat membagikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2019 di Jakarta Islamic Center, Koja, Rabu (24/4). Anies menyebutkan, sebanyak 40.419 orang lansia akan mendapatkan kartu ini di tahun 2019. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau seluruh penghuni rumah susun sederhana milik (rusunami) untuk menaati Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusunami.

Hal tersebut mengenai penyesuaian struktur Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Anies menyebut nantinya hidup di kota besar akan membutuhkan rusun sebagai tempat tinggal.

"Artinya, kita ingin orang yang tinggal di rumah susun itu puas. Sehingga lebih banyak lagi orang yang mau tinggal di rumah susun," kata Anies Baswedan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Karena hal itu, dia menyebut Pemprov DKI Jakarta berkepentingan untuk melakukan pembenahan dalam pengelolaan rusun. Sebab itu akan dijadikan dasar hingga jangka panjang.

"Aturan ini harus dilaksanakan dan para pengelola harus melihatnya dalam jangka panjang," ucap Anies Baswedan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Akan Beri Sanksi

Anies Baswedan Resmikan Air Siap Minum
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau fasilitas air siap minum seusai peresmian di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Fasilitas air siap minum itu diharapkan memberi rasa kenyamanan bagi setiap masyarakat yang memerlukan kebutuhan air minum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan masih memberikan waktu kepada pengelola rusun untuk menjalankan aturan dalam Pergub No 132 tahun 2018. "Kita akan beri sanksi, jelas di dalam aturan itu. Pemprov DKI akan memberikan sanksi dan akan kita laksanakan," jelasnya.

Dalam Pergub Nomor 132 tahun 2018 dan arahan Dinas PRKP DKI Jakarta, seluruh P3SRS wajib mengajukan penyesuaian kepengurusan sesuai dengan pergub yang dimaksud sebelum April 2019. Apabila hingga April 2019 P3SRS terkait masih belum mengajukan penyesuaian maka surat teguran berupa SP1 dan SP2 akan diterbitkan oleh wali kota setempat.

Sedangkan berdasarkan data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI, baru 67 dari 195 rumah susun milik yang mengajukan penyesuaian struktur organisasi P3SRS sesuai aturan yang ada.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya