Berstatus Tersangka Makar, Eggi Sudjana Tolak Diperiksa Polisi

Pihak Eggi Sudjananya tengah menunggu hasil prapradilan yang diajukan pada tanggal 10 Mei lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2019, 11:57 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2019, 11:57 WIB
Eggi Sudjana
Pengacara sekaligus Penasihat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana saat mendatangi Bareskrim Polri. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, menyatakan tidak akan memenuhi panggilan kepolisian terkait jadwal pemeriksaan kasus yang menjeratnya. Politikus PAN itu melalui pengacaranya beralasan pihaknya masih menunggu hasil praperadilan yang dimohonkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau enggak hadir, tapi kalau ada perubahan kita enggak tahu," kata pengacara Eggi, Damai Hari Lubis, di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Menurut Damai, pihaknya tengah menunggu hasil prapradilan yang diajukan pada 10 Mei lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait status tersangka kepada tim advokasi pemenang Prabowo-Sandiaga.

"Alasanya Eggi sudah prapradilan status tersangkanya ini artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan (Pasal) 160 kok jadi (Pasal) 107 itukan makar bisa (dihukum) mati, seumur hidup, 15 tahun," tegas Damai.

Sebelumnya, Eggi Sudjana menggugat Polda Metro Jaya atas status tersangka dugaan perbuatan makar. Pengacara Eggi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel.

"Klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong," ucap Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terlalu Dini

Eggi dan Kivlan Zen Gelar Aksi di Bawaslu
Kivlan Zen didampingi Eggi Sudjana memimpin aksi di depan Gedung Bawaslu. (Nur Habibie/Merdeka)

Menurut Pitra, penyidik terlalu dini menyematkan tersangka ke kliennya dalam kasus dugaan makar. Sebab, pelapor Eggi yakni Supriyanto, melayangkan laporan atas dugaan penghasutan bukan dugaan makar.

"Jadi konteksnya juga berbeda, kenapa sampai di Polda Metro Jaya dilimpahkan pasalnya berubah. Tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya