KPK Geledah Rumah Kontraktor Terkait Kasus Suap Proyek Jalan Bengkalis

Hanya saja, Febri belum merinci sosok kontraktor pemilik kediaman yang digeledah penyidik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Mei 2019, 14:24 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2019, 14:24 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemerintahan Provinsi Papua mendapat skor terendah yaitu 52,91. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang kontraktor terkait korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada 2013-2015.

"Hari ini, KPK melanjutkan proses penggeledahan di rumah seorang kontraktor di Jalan Sudirman di Bengkalis," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Hanya saja, Febri belum merinci sosok kontraktor pemilik kediaman yang digeledah penyidik.

KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Bupati Bengkalis pada Rabu 15 Mei 2019. Sang bupati yakni Amril Mukminin juga dicegah berpergian ke luar negeri.

Selain Kantor Bupati Bengkalis Amril Mukminin, tim penyidik juga menggeledah dua lokasi lain, yakni Pendopo atau rumah dinas Bupati Bengkalis, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum setempat.

KPK juga mencekal tiga orang lagi melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka terdiri dari unsur kepala daerah dan pihak swasta.

"Dalam rentang Maret-Mei 2019 ini KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, baik dari pihak kepala daerah ataupun swasta," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dua Tersangka

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

KPK sendiri telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya