Geledah Kantor Bupati Bengkalis, KPK Sita Dokumen Anggaran Proyek Jalan

Tim penyidik juga menggeledah Pendopo atau rumah dinas Bupati Bengkalis, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum setempat.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mei 2019, 19:15 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2019, 19:15 WIB
Ekspresi Bupati Bengkalis Usai Jalani Pemeriksaan di KPK
Bupati Bengkalis Amril Mukminin usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Amril diperiksa terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jln Batu Panjang di Kabupaten Bengkalis, Prov Riau tahun 2013-2015. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Bengkalis Amril Mukminin terkait kasus korupsi peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

"Ada penggeledahan yang dilakukan oleh KPK hari ini di Bengkalis," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

Selain Kantor Bupati Bengkalis Amril Mukminin, tim penyidik juga menggeledah dua lokasi lain, yakni Pendopo atau rumah dinas Bupati Bengkalis, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum setempat.

"Penggeledahan Ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sudah berjalan. Dari penggeledahan itu kami amankan sejumlah dokumen penganggaran terkait dengan proyek jalan," kata Febri.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dua Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 Muhammad Nasir yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya diduga telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya