Aksi Kelompok Rusuh 21 Mei, dari Beli Senpi Ilegal hingga Rencana Bunuh Tokoh

Polisi meringkus enam tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal terkait kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Mei 2019, 16:37 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2019, 16:37 WIB
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Ambulans Bawa Batu di Aksi 22 Mei
Barang bukti ambulans Partai Gerindra membawa batu dalam Aksi 22 Mei dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Polisi juga menyita barang bukti bebatuan, handphone, KTP, dan uang diduga untuk operasional sebesar Rp. 100.200.000. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus enam tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal terkait kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 di Jakarta. Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa 21 Mei dan Jumat 24 Mei 2019.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan, keenam tersangka masing-masing berinsial HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Iqbal pun membeberkan kronologi kasus tersebut.

Awalnya, tersangka HK menerima perintah dari seseorang, untuk membeli senjata api. Seseorang yang memberi perintah itu sudah diketahui identitasnya dan sedang didalami polisi.

"Tersangka membeli 2 puncuk senpi laras pendek, dan dua senjata laras pendek juga di Kalibata. Pada 13 Oktober 2018 membeli satu puncuk revolver dari AS sebesar 50 juta dari AS, tanggal 5 Maret 2019 senjata HK berhasil mendapatkan senjata api dengan cara membeli dari tersangka AD satu puncuk senjata mayor colt 22 seharga 5,5 juta yang kemudian diserahkan tersangka AZ, dan dua pucuk senjata laras panjang colt 22 sehara 15 juta yang kemudian diserahkan kepada TJ," kata Iqbal di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

14 Maret 2019

Kemudian, pada 14 Maret 2019, tersangka HK menerima uang 150 juta dan TJ menerima bagian uang sebesar 25 juta dari seseorang, yang seseorang itu sudah dikantongi identitasnya oleh Pihak Kepolisian, dan tengah diselidiki.

"Saudara TJ diminta untuk membunuh 2 orang tokoh nasional. Saya tidak sebutkan di depan publik. Kami TNI dan Polri sudah paham siapa tokoh nasional tersebut," jelas Iqbal.

Pada 12 April 2019, masih kata dia, HK terima perintah kembali untuk membunuh 2 tokoh nasional lainnya.

"Jadi 4 target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional. Sekitar bulan April 2019, selain ada rencana tokoh nasional yang telah ditentukan, terdapat juga perintah lain melalui tersangka AZ untuk membunuh satu pimpinan satu lembaga, lembaga swasta lembaga survei dan tersangka tersebut sudah beberapa kali mensurvei rumah tokoh tersebut, diperintah untuk mengeksekusi, dan tersangka Tersebut IR sudah mendapatkan uang sebesar 5 juta rupiah," jelasnya.

 

Turun ke Aksi 21-22 Mei

Kemudian, pada 21 Mei 2019, tersangka HK dengan membawa satu pucuk senjata revolver taurus colt 38 beserta tim turun ke depan bercampur dengan massa aksi pada 21 untuk melakukan aksinya berserta massa aksinya.

"Dari proses penyidikan yang sudah diakui semua tersangka. Ini didapat dari Cipacing. Yang dipegang Wakapuspen (pegang revolver) itu senjata organik tapi ilegal yang didapat dari tersangka dari perempuan itu AF. Ini ada teleskopiknya (pegang senpi panjang) diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh. Walaupun rakitan ini efeknya luar biasa," jelas Iqbal.

Dia menuturkan, dari rangkaian itu semua, bayangkan jika pihaknya tidak bergerak cepat.

"Ini pihak yang sudah kami antisipasi. Kita tak tahu kelompok lain yang sudah lolos. Ini berbeda dengan kelompok yang sudah disampaikan Bapak Menko Polhukam (Soenarko), dan Bapak Kaporli (teroris) yang kemarin, beda. Fakta hukum beda, tersangkanya beda, dan senpinya beda. Itu sudah dua kelompok yang sudah terindentifikasi. Bisa saja kelompok teroris yang kami sudah tangkap. Beberapa hari sebelum tanggal 21 dan 22 Mei," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya