Liputan6.com, Jakarta - Selama dua pekan ini terdapat beberapa kasus pembunuhan yang didalangi sang istri.
Motif istri-istri yang tega menghabisi suami beragam. Seperti terlilit hutang dan ingin menguasai harta, kerap dimarahi hingga takut dibunuh sang suami.
Baca Juga
Terdapat 3 kasus pembunuhan suami oleh istri yang menggemparkan selama dua pekan ini. Berikut ulasannya:
Advertisement
1. Aulia Kesuma bunuh suami demi harta
Aulia Kesuma adalah otak di balik pembunuhan serta pembakaran suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya M Pradana alias Dana alias D (23) di Sukabumi. Kepada polisi dia mengaku telah merencanakan aksi tersebut sejak Juli 2019.
Niat tersebut sempat urung dilakukan, sampai akhirnya sang istri muda ini menyewa jasa empat pembunuh bayaran dengah kesepakatan Rp 500 juta jika berhasil menghabisi nyawa suami dan anaknya pada Sabtu, 24 Agustus 2019.
Namun, belakangan hanya dua orang eksekutor yang menjalani perintahnya, yaitu Sugeng dan Agus asal Lampung.
Aulia bahkan sempat berkonsultasi ke paranormal untuk meluluhkan suaminya agar bisa menjual rumahnya untuk membayar utangnya kepada bank yang nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Kini atas perbuatannya, Aulia Kesuma terancam hukuman mati. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
2. Sinde Silitonga bunuh suami karena sakit hati sering dimarahi
Kejadian istri bunuh suami dengan menyewa pembunuh bayaran terjadi di Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Riau. Pemicunya bukanlah utang piutang melainkan keretakan rumah tangga karena sang istri, Sinde Silitonga, sering dimarahi suaminya, Marison Simaremare.
Parahnya pelaku Sinde hanya merogoh kocek Rp100 ribu untuk menyewa dua pembunuh bayaran, yakni Roberto Manulang dan Linus Harefa. Sinde juga menyaksikan pria 47 tahun yang selama ini menemani hidupnya dihabisi.
Kapolres Siak Ajun Komisaris Besar Ahmad David menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu dini hari, 31 Agustus 2019. Lokasi pembunuhan terjadi di samping rumah toko yang dijadikan usaha burung walet milik warga bernama Kopyo.
"Keduanya bekerja di rumah walet itu sebagai penjaga, keduanya tinggal di rumah samping usaha walet itu," sebut David, Senin siang, 2 September 2019.
Hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, istri korban bernama Sinde sudah mengenal kedua pelaku. Meski tak punya hubungan darah, kedua pembunuh bayaran itu merasa iba dengan Sinde yang sering dimarahi korban.
Rencana lalu disusun hingga akhirnya Sabtu dini hari pekan lalu keduanya beraksi. Sebelum kejadian, korban diajak istrinya tidur di kamar dan membuka pintu belakang ketika korban terlelap.
"Kedua pelaku masuk lalu memukul korban, saat itu mati lampu dan mesin genset rusak," jelas David.
Tahu dua pembunuh bayarannya beraksi, Sinde mengajak anak-anaknya keluar lalu menuju kebun sawit tak jauh dari rumah itu. Tak lama kemudian, Sinde menyusul ke rumah dan meninggalkan anaknya di kebun tadi.
Advertisement
3. Sukanti bunuh suami karena takut dibunuh
Sukanti, seorang istri di Probolinggo membunuh suaminya Toyaman lantaran takut dibunuh terlebih dahulu.
Usai membunuh suaminya, pada Senin, 2 September 2019 Sukantri pergi ke rumah kepala dusun. Mendengar pengakuan Sukanti, Kepala Dusun setempat Sutikno langsung membawa Sukantri ke Mapolsek Sumber.
Saat ditemui di Mapolres Probolinggo, Sukantri mengaku nekat membunuh suaminya. Sang suami, menurut Sukantri, mengancam akan mencekik lehernya.
Ancaman itu terlontar setelah ia dan sang suami, Toyaman terlibat cekcok. Pertengkaran mulut dipicu kebiasaan Toyaman yang sering pulang malam.
"Saya nekat membunuh suami, ya karena takut dibunuh duluan. Saya kasihan anak saya jika saya meninggal siapa yang akan merawat mereka nantinya. Intinya saya bingung saat itu," kata Sukantri, Senin (2/9/2019).
Sukantri menganiaya suaminya dengan balok kayu. Setelah itu ia kemudian mengambil barang apa saja yang ada di dalam rumahnya untuk menghabisi nyawa Toyaman.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004, Tentang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia di terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Â