Modal KTP Hasil Copet, Pria Tangerang Buka Jasa Pembuatan Dokumen Palsu

Para pembeli dokumen palsu tersebut rata-rata diperuntukan untuk melamar sebagai sopir ojek online.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 10 Okt 2019, 09:02 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2019, 09:02 WIB
Polres Bandara Soetta mengungkap praktik pembuatan dokumen palsu.
Polres Bandara Soetta mengungkap praktik pembuatan dokumen palsu. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Tangerang - Bermodal KTP hasil copetan, seorang warga Tangerang membuka agen jasa dokumentasi kependudukan asli tapi palsu alias aspal. Dari pembuatan dokumen palsu itu, dalam sebulan dia meraup untung hingga Rp 8 juta.

NF (32) bersama dengan AAA (29) sang calo agen jasa, mematok harga Rp 800 ribu per paketnya.

"Modusnya itu mereka pasarkan di facebook, dengan harga Rp 800 ribu sudah bisa dapat KTP, SIM dan SKCK," tutur Kapolres Bandara Soekarno Hatta, AKBP Arie Ardian Rishadi, Rabu 9 Oktober 2019.

Arie menjelaskan, para pembeli dokumen palsu tersebut rata-rata diperuntukan untuk melamar sebagai sopir ojek online. Sehingga iming-iming pembuatan identitas kependudukan secara cepat ini pun menggiurkan masyarakat.

Termasuk tersangka lain, yakni AS (36), IR (33), HA (33), MH (28) dan S (32). "Para pelaku ini ada beberapa yang menggunakan dokumen palsu ini untuk mengajukan di aplikasi Gocar online untuk menjadi pengemudinya," ujar Arie di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (9/10/2019).

Arie mengatakan, komplotan produsen dokumen palsu tersebut didalangi oleh NF (32) yang membuat sendiri dokumen KTP, SIM hingga SKCK. Lalu, NF membuat dokumen palsu tersebut dari seorang mitranya yang berprofesi sebagai tukang copet di kawasan Jakarta Pusat.

"Dia beli KTP hasil copetan, per lembarnya Rp 100 ribu. Pencopet ini masih DPO atau buron sampai saat ini," kata Arie.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ancaman Hukuman

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Arie mengatakan, NF menggunakan berbagai bahan cairan pembersih lantai dan cairan keras lainnya untuk menghapus tulisan yang menempel dan menulis ulang data diri sesuai orderan.

Dalam sebulan, menurut pengakuan NF, ia bisa mendapatkan pelanggan hingga 10 orang untuk membuat dokumen palsu.

"Para tersangka itu sudah beroperasi sejak bulan Maret 2019, pengakuannya sebulan itu bisa 10 orang," kata Arie.

Kini, ketujuh pelaku mendekam di hotel prodeo Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta diancam Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman penjara paling lama delapan tahun. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya