Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Bertambah Jadi 14 Orang

Argo belum mengungkap identitas dan peran satu orang yang baru ditetapkan tersangka kasus penganiayaan Ninoy.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2019, 20:21 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2019, 20:21 WIB
Ninoy karundeng
Relawan Joko Widodo. Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Dengan itu, total ada 14 orang tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus Ninoy.

"Kita sudah tetapkan 14 tersangka, yang satu tersangka tidak kita tahan (karena sakit)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Argo tidak menyebut identitas dan peran satu orang yang baru ditetapkan tersangka tersebut. Dirinya menyebut akan melakukan pengecekan lebih lanjut. 

"Saya cek dulu," singkat Argo. 

Kasus Ninoy berawal dari sekelompok orang yang berunjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2019.

Mereka membawa paksa Ninoy Karundeng yang saat itu sedang mendokumentasikan pendemo terkena gas air mata.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rampas Ponsel

Pengacara Bernard Abdul Jabbar, Azis Januar.
Pengacara Bernard Abdul Jabbar, Azis Januar Saat Diwawancarai Tentang Rencana Penagguhan Penahanan Klinennya Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Foto: Yopi Makdori/Liputan6.com)

Massa berkelompok itu lalu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian. Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan diduga menganiaya relawan Jokowi tersebut.

Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa, 1 Oktober 2019. Atas penganiayaan yang dialaminya, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

 

Reporter: Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya