Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Dengan itu, total ada 14 orang tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus Ninoy.
"Kita sudah tetapkan 14 tersangka, yang satu tersangka tidak kita tahan (karena sakit)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Argo tidak menyebut identitas dan peran satu orang yang baru ditetapkan tersangka tersebut. Dirinya menyebut akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Advertisement
"Saya cek dulu," singkat Argo.
Kasus Ninoy berawal dari sekelompok orang yang berunjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2019.
Mereka membawa paksa Ninoy Karundeng yang saat itu sedang mendokumentasikan pendemo terkena gas air mata.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rampas Ponsel
Massa berkelompok itu lalu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian. Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan diduga menganiaya relawan Jokowi tersebut.
Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa, 1 Oktober 2019. Atas penganiayaan yang dialaminya, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Reporter: Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement