Mimpi Tak Sampai Ahmad Dhani, Gagal di Bekasi Kini Ingin Maju di Pilkada Surabaya 2020

Dalam karier politiknya, Ahmad Dhani tercatat pernah mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi dan menjadi caleg Partai Gerindra pada Pileg 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2019, 12:30 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 12:30 WIB
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Ahmad Dhani memberi salam kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Berada di balik jeruji besi rupanya tak membuat hasrat politik Ahmad Dhani surut. Buktinya, ia sudah mengambil formulir untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada Surabaya 2020 mendatang.

Dalam karier politiknya, Ahmad Dhani tercatat pernah mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi dan menjadi caleg Partai Gerindra pada Pileg 2019. Namun, ia harus merasakan kegagalan.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani tersandung dua kasus. Kasus pertama dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim memvonis Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memutuskan hukuman yang dijalani Ahmad Dhani menjadi 1 tahun penjara.

Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam mengatakan, kliennya diperkirakan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta pada Desember 2019.

Lantas, apakah Ahmad Dhani benar akan maju dalam Pilkada Surabaya 2020 mendatang? Berikut ulasan karier politik Ahmad Dhani:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Gagal di Pilkada Kabupaten Bekasi

[Bintang] Ahmad Dhani
Setelah sang istri, Mulan Jameela melakukan sesi curhat kepada Deddy Corbuzier, kini Ahmad Dhani pun melakukan hal serupa. Pentolan grup band Dewa 19 ini juga membeberkan perihal kontroversi hubungannya dengan Maia dan Mulan. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Ahmad Dhani mencoba peruntungannya di dunia politik dengan mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 silam. Kala itu, Ahmad Dhani sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi Sa'duddin sebagai calon Bupati. Keduanya didukung oleh PKS, Gerindra, dan Demokrat.

Sayangnya, paslon Sa'duddin-Ahmad Dhani harus mengakui keunggulan lawannya Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten Bekasi 2017-2020.

Kala itu, Sa'duddin-Ahmad Dhani hanya meraup 309.410 suara atau 26,13 persen.

 

Gagal Lolos ke Senayan

[Bintang] Ahmad Dhani
Preskon Ahmad Dhani (Nurwahyunan/bintang.com)

Tak pupus sampai disitu, gagal di Pilkada Kabupaten Bekasi, Ahmad Dhani kembali mencoba peruntungannya maju di Pileg 2019 sebagai caleg dari Partai Gerindra dari Dapil di Dapil Jatim 1 meliputi Surabaya dan Sidoarjo.

Sayangnya, keberuntungan belum berpihak kepadanya. Ahmad Dhani kembali gagal menjadi wakil rakyat karena hanya meraup 40.148 suara.

Terjerat Kasus HukumAhmad Dhani kemudian harus menjalankan proses hukum lantaran dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Ahmad Dhani diduga melontarkan ujaran kebencian dengan menyebut kata "idiot" dalam sebuah vlog saat acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu, dia tengah diadang massa di Hotel Majapahit.

Setelah menjalani persidangan, pada Selasa (11/6/2019) Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Informasinya, Dhani bakal menghirup udara bebas Desember 2019.

 

Ingin Maju Pilkada Surabaya 2020

Gaya Ahmad Dhani Saat Sidang Kasus Ujaran Kebencian
Gaya terdakwa Ahmad Dhani usai menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Walau masih di balik penjara untuk menjalani hukuman, Ahmad Dhani melalui perwakilannya mengambil formulir untuk pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya di kantor DPC Partai Gerindra.

Pengambilan formulir pendaftaran sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh Ahmad Dhani ini dibenarkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya, BF Sutadi.

Ia menyatakan, Ahmad Dhani telah mengambil formulir pendaftaran ke DPC Partai Gerindra diwakili oleh seseorang yang mengaku sebagai utusannya. Formulir tersebut diketahui telah diambil sejak 26 Oktober lalu.

"Ya betul, ada utusan yang mengaku mengambil formulir untuk atas nama mas Ahmad Dhani," ujar Sutadi, Kamis, 31 Oktober 2019.

Namun, ia belum mengetahui pada posisi apa Ahmad Dhani mengambil formulir pendaftaran tersebut. Apakah sebagai posisi Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

"Formulir belum dikembalikan. Jadi belum tahu yang bersangkutan (Ahmad Dhani) mau wali kota atau wakil. Tunggu sampai tanggal 15 November, batas pengembalian formulir," pungkas Sutadi.

 

Reporter : Syifa Hanifah, Erwin Yohanes

Sumber : Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya