Rencana Jadikan Bakamla Single Coast Guard Diminta Dievaluasi

Wana memberi contoh semisal Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat badan dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka secara kelembagaan harus ada kontrol terhadap lembaga tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Des 2019, 23:03 WIB
Diterbitkan 29 Des 2019, 23:03 WIB
Bakamla Amankan 2 Kapal BBM Ilegal
Petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan awak kapal berjenis motor tanker dan kapal ikan di perairan Teluk Jakarta, Jumat (1/2). Kapal tanker itu diduga telah melakukan transfer BBM ke kapal ikan sekitar 41 ton. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan berencana menjadikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai badan tunggal penjaga laut dan pantai (Coast Guard) di Indonesia.

Terkait rencana itu, Indonesian Coruption Watch (ICW) menyarankan Luhut lebih baik mengevaluasi kembali rencananya.

"Pak Luhut harus melakukan evaluasi dulu tugas-tugas yang di Bakamla itu, sesuai tupoksinya apa enggak," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).

Wana memberi contoh semisal Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat badan dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka secara kelembagaan harus ada kontrol terhadap lembaga tersebut.

"Misalkan Presiden akan membuat badan di dalam Kemendagri, dalam hal ini Bakamla, maka secara kelembagaan harus ada kontrol lembaga tersebut," ujar Wana.

Untuk diketahui BPK tidak memberikan opini atau Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) alias Disclaimer pada laporan keuangan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Itu di Bakamla (disclaimer), seperti tahun lalu juga tidak menyatakan pendapat," ujar Moermahadi Soerja Djanegara, yang kala itu menjabat sebagai Ketua BPK RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5).

Opini Disclaimer yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan Bakamla bukanlah yang pertama kalinya. Pada 2016 dan 2017 BPK juga memberikan disclaimer pada laporan keuangan Bakamla.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Terdapat Masalah Hukum

Dalam laporan IHPS hanya dijelaskan, tidak diberikannya opini WTP pada kementerian dan lembaga karena adanya permasalahan seperti kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tak berwujud.

Selain itu KPK juga masih menangani kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang menyeret pihak swasta, pejabat Bakamla dan anggota DPR RI.

Sebelumnya Luhut menegaskan dalam waktu dekat pemerintah akan menjadikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai Coast Guard.

“Nanti Bakamla itu akan menjadi coast guard sepenuhnya, dan nantinya Bakamla itu akan menjadi partner untuk INSA (Indonesian National Shipowners Association) juga di laut,” kata Luhut, Senin, (9/12).

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya