Liputan6.com, Jakarta - Aturan jaga jarak aman sekitar 1- 2 meter untuk menunjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 belum dapat 100 persen diterapkan. Salah satunya terlihat dengan adanya kepadatan antrean di beberapa stasiun KRL Commuter Line, seperti di Stasiun Depok dan Bogor pagi ini, Senin (13/4/2020).
Pihak Kementerian Perhubungan, mengatakan terus berupaya mengurangi pencegahan penularan Covid-19, terlebih di KRL.
Baca Juga
"Intinya kan semua upaya yang kita lakukan adalah dalam rangka pencegahan penularan Covid-19," kataKasubag Humas Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Supandi, kepada Liputan6.com, Senin (13/4/2020).
Advertisement
Supandi mengatakan kebijakan apakah akan menghentikan operasinal KRL sementara waktu di masa PSBB akan melihat situasi ke depan terlebih dahulu.
"Regulasi yang dibuat juga akan selalu mengikuti dinamika, tentu akan ada evaluasi," tutur Supandi singkat.
Sebelumnya, sejumlah warganet mengeluhkan adanya kerumunan yang terjadi saat PSBB sudah resmi diterapkan.
"Situasi di St Bogor & ini antrian utk masuk karna pembatasan jumlah penumpang. Bukannya klo kaya gini malah jadi berkerumun ya min? Semoga bisa ada evaluasi agar bisa lebih aman," tulis akun @Shenyulala pukul 04.52 WIB, Senin (13/4/2020).
Penumpang lain juga mengeluhkan antrean pagi ini. "@CommuterLine klo buat peraturan bisa gk dikaji dlu , ini social distncing sm ja klo antriannya penuh kyk gini, krta itu jmlh mnusia yg naik gk sebanding mcm Mrt atau busway," tulis akun @yuniatika saat mengunggah foto antrean Stasiun Depok pada pukul 06.13 WIB, hari ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Evaluasi
Menjawab hal ini, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan terus mengevaluasi setiap harinya guna mendukung kelancaran PSBB.
"Physical Distancing di antara sesama pengguna KRL akan kami terus tingkatkan dan evaluasi. Kami berharap #RekanCommuters juga dapat bekerja sama serta saling mengingatkan sesama pengguna untuk menjaga jarak, terimasi," tulis @CommuterLine saat menjawab masukan konsumen.
PT KCI di wilayah penyanggah seperti Bodetabek juga mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diterapkan Gubernur DKI Jakarta.
Advertisement