Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan menyepakati aturan ojek konvensional dan online boleh mengangkut penumpang diserahkan implementasinya kepada Pemerintah Daerah. Kementerian Perhubungan tetap mempertahankan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.
Anggota Komisi V DPR Irwan mengatakan, seharusnya Permenhub tersebut ditiadakan. Sebab, aturan itu bisa menghilangkan materi Peraturan Menteri (Permen) sebelumnya.
Baca Juga
"Jadi ya dicabut aja dan diganti aturan atau surat edaran di bawah peraturan menteri," ujar Irwan kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
Advertisement
Politikus Demokrat itu mengatakan, Permenhub tersebut tidak diperlukan karena sudah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut Irwan cukup Permenkes yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan PSBB.
"Peraturan menteri perhubungan tentang pengendalian transportasi cegah penyebaran Covid-19 justru makin membuat mekanisme PSBB oleh pemerintah daerah ini makin rumit. Pembatasan sosial berskala besar cukup diatur oleh satu peraturan menteri yaitu peraturan menteri kesehatan," jelasnya.
Irwan menyarankan, Kemenhub sebaiknya mengeluarkan surat edaran teknis di daerah yang menetapkan PSBB. Dia menilai, Permenhub tersebut justru tidak tegas melakukan PSBB.
"Jikapun Kementerian Perhubungan mau membantu daerah yang sudah ditetapkan PSBB maka Kemenhub dapat keluarkan surat edaran sesuai dengan materi teknis dari Peraturan Gubernur terkait PSBB di masing-masing daerah termasuk Jabodetabek," kata dia.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diserahkan ke Pemda
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan menegaskan aturan ojek online (ojol) dibolehkan membawa penumpang tergantung pemerintah daerah diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan menyepakati pengaturan sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang sesuai Pasal 11 ayat 1c Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Sementara, bunyi pasal 11 ayat 1d yang membolehkan membawa penumpang sesuai protokol kesehatan, kedua kementerian sepakat implementasinya diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," ujar Adita dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Kemenhub dan Kemenkes telah melakukan rapat koordinasi pada Senin (13/4). Adita mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, prinsipnya sama untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement