Hendi Beri Penundaan Setoran Pajak Hingga Diskon PBB di Semarang

Pemkot Semarang mengeluarkan kebijakan keringanan penundaan setoran pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, serta diskon PBB bagi masyarakat.

oleh Reza pada 15 Apr 2020, 20:30 WIB
Diperbarui 15 Apr 2020, 20:32 WIB
Wali Kota Semarang
Pemkot Semarang mengeluarkan kebijakan keringanan penundaan setoran pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, serta diskon PBB bagi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Semarang mengeluarkan kebijakan keringanan penundaan setoran pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, serta diskon PBB bagi masyarakat. Dalam penundaan setoran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan, BAPENDA memberikan keleluasan untuk pajak bulan April, Mei, dan Juni 2020 dapa dibayarkan sekaligus di bulan Juli 2020 tanpa denda.

Sedangkan untuk diskon PBB, diberikan sebesar 15% untuk pembayaran di bulan April 2020, 10% jika membayar di bulan Mei 2020, dan 5% pada pembayaran bulan Juni 2020. Dan terkhusus PBB Sekolah dan Rumah sakit, diskon PBB diberlakukan sebesar 25%.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengungkapkan jika kebijakan yang diberikan tersebut berkaitan dengan upaya dalam menghadapi COVID-19. Dirinya menuturkan dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini.

“Dampak yang ditimbulkan akibat Covid-19 tidak hanya pada persoalan medis saja, melainkan juga berdampak terhadap persoalan ekonomi masyarakat. Maka komitmen kami untuk hal - hal yang berdampak pada perekonomian, dimana itu di bawah kewenangan Pemerintah Kota Semarang, kami akan mengupayakan adanya kebijakan - kebijakan yang meringankan," tegasnya.

Secara tekhnis, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut menuturkan untuk penundaan penyetoran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan, pelaku usaha tetap harus melakukan pelaporan setiap bulannya. Sedangkan untuk diskon PBB akan dipotong secara otomatis pada sistem tanpa pengajuan.

"Nanti di sistem Bapenda otomatis dipotong kalau untuk PBB. Tapi untuk yang pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan tetap harus lapor setiap bulannya, bayarnya di Juli bisa, tidak kena denda," terangnya.

Sementara itu demi memudahkan pembayaran pajak di tengah wabah COVID-19, Bapenda Kota Semarang juga telah menyiapkan beberapa alternatif pembayaran online melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret serta jaringan perbankan yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN. Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran offline akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB wilayah I-IV & Kantor Bapenda sendiri.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya