Kuota Sekolah Negeri Tak Sampai 50 Persen, Pemprov DKI Minta Swasta Ambil Peran

Saefullah menyatakan untuk jalur zonasi tingkat SMP ataupun SMA di Jakarta sudah mencapai 50 persen dari total keseluruhan bangku di sekolah.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Jul 2020, 15:45 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2020, 15:45 WIB
Memantau Pendaftaran PPDB DKI Jalur Zonasi
Petugas melayani pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi di SMA Negeri 21, Jakarta, Senin (24/6/2019). Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi SMP-SMA dibuka pada 24-26 Juni 2019 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan Pemprov DKI Jakarta membutuhkan peran pihak swasta untuk menampung siswa saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021.

Kata dia, data tampung sekolah negeri tingkat SMP dan SMA di Jakarta tidak mencapai 50 persen. Untuk SMP negeri sana baru ada 46,17 persen.

"Masih ada 64 persen lagi, kita harapkan adalah peran swasta.Kemudian, daya tampung SMAN baru 32,9 persen, artinya masih ada 67 persen lagi, kita mengharapkan peran swasta," kata Saefullah di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2020).

Mantan Walikota Jakarta Pusat ini juga menyatakan sekolah swasta juga memiliki peran yang sama untuk menyelenggarakan pendidikan.

Selain itu, dia juga menyatakan pelaksanaan jalur zonasi dalam PPDB DKI sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB.

Hingga saat ini, Saefullah menyatakan untuk jalur zonasi tingkat SMP ataupun SMA di Jakarta sudah mencapai 50 persen dari total keseluruhan bangku di sekolah.

"Daya tampung SMPN kita baru 46,16 persen, masih ada 64 persen kita harapkan itu swasta. Kemudian daya tampung SMAN dan SMKN kita 32,9 persen, masih ada 67 persen lagi kita harapkan swasta," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Protes Orangtua

Orang Tua Murid Kirim Karangan Bunga ke Balai Kota
Massa dari Relawan PPDB DKI Jakarta 2020 duduk di depan karangan bunga yang terpajang di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/7/2020). Karangan bunga itu bentuk kekecewaan terhadap Gubernur Anies Baswedan dan Kadisdik DKI terkait penerimaan siswa baru Jalur Zonasi. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya, ratusan orang tua protes kriteria usia menjadi prioritas dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Mereka mendatangi Gedung Balai Kota DKI Jakarta, dan menuntut Gubernur Anies Baswedan untuk menghapus syarat usai jadi prioritas di metode PPDB.

Polemik, kriteria usia pada PPDB pertama kali mencuat saat Saguh, orangtua dari calon murid kelas 7 mengaku keberatan dengan proses tersebut. Ia merasa penerimaan murid berdasarkan usia tidak adil dari segi kompetensi. Ketimbang berdasarkan usia, ia lebih menyetujui sistem zonasi.

Keluhan itu pun telah disampaikan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Saguh mengatakan, Riza terkejut dengan adanya sistem penerimaan murid baru tingkat SMP/SMA berdasarkan usia.

"Kriteria yang digunakan usia, artinya siapa yang lebih tua di zonasi tersebut, padahal kita tahu terbatas kan misalnya di daerah Jakarta Timur ada berapa sekolah, tapi peminatnya pasti lebih banyak itu yang didahulukan yang tua-tua dulu, jadi ini enggak relevan," keluh Saguh.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya