Liputan6.com, Jakarta Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ketat tentang hewan kurban yang hendak masuk ke Jakarta.
Pemprov DKI pada akun resmi Instagram @dkijakarta, hewan kurban yang masuk ke Jakarta wajib memiliki dilengkapi izin pemasukan ternak yang dapat diurus di PTSP wali kota secara daring dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id.
Sejumlah persyaratan agar hewan kurban diberi izin masuk Jakarta, pedagang harus mengunggah KTP pemohon, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan SIUP/NIB/ surat keterangan dari daerah asal.
Advertisement
Syarat lainnya adalah surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal. Terakhir, laporan teknis seperti jenis hewan kurban yang akan dibawa, jumlah hewan kurban, transportasi untuk mengangkut hewan kurban, dan lokasi yang dituju.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Imbauan Wagub DKI
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga Jakarta melakukan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan Dharma Jaya, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Imbauan tersebut didasari atas kondisi pandemi Covid-19.
"Kami harapkan kegiatan pemotongan hewan kurban yang biasanya dilaksanakan di halaman rumah, tanah kosong, halaman masjid dan lain-lain, juga bisa dilaksanakan di tempat ini (rumah pemotongan hewan). Dalam rangka untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian proses pemotongan hewan kurban dilaksanakan melalui proses yang higienis yang sehat yang bersih apalagi saat Covid-19," ujar Riza di RPH Penggilingan, Cakung, Kamis 16 Juli 2020.
Dia menuturkan Idul Adha seharusnya menjadi kesempatan warga Jakarta untuk saling bergotong royong. Apalagi, dampak pandemi Covid-19 menyasar sektor sosial dan ekonomi. Misalnya, banyak warga menjadi miskin akibat pemutusan hubungan kerja dengan perusahaannya yang mengklaim tidak mampu membayar gaji pekerja.
Advertisement